Pilkada 2024
Calon Dewan Terpilih Tak Perlu Mundur Untuk Pilkada 2024, Bebby : Aturan ini Akan Berikan Peluang
"Aturan ini akan memberikan peluang bagi politisi untuk berkiprah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak," pungkasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024.
Namun, menurutnya yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah terpilih atau sudah dilantik sebelumnya dan melakukan pengucapan sumpah/janji.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa berharap dengan adanya aturan tersebut akan memberikan kesempatan para politisi untuk dapat berbuat yang terbaik kepada daerahnya.
"Tentu ini kan untuk berbuat sesuatu yang baik dan niat yang baik untuk maju di pilkada nanti," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 10 Mei 2024 malam.
Baca juga: Belum Ada Pasangan Calon Gubernur Kalbar dari Jalur Perseorangan Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU
Menurutnya, aturan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para politisi untuk turut serta dalam kontestasi pilkada 2024 dan akan menjadi lebih banyak pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin terbaik.
"Aturan ini akan memberikan peluang bagi politisi untuk berkiprah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.