Pilkada 2024

Calon Dewan Terpilih Tak Perlu Mundur Untuk Pilkada 2024, Bebby : Aturan ini Akan Berikan Peluang

"Aturan ini akan memberikan peluang bagi politisi untuk berkiprah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak," pungkasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Bebby Nailufa masuk dalam bursa Calon Calon Wali Kota Pontianak pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024.

Namun, menurutnya yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah terpilih atau sudah dilantik sebelumnya dan melakukan pengucapan sumpah/janji.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa berharap dengan adanya aturan tersebut akan memberikan kesempatan para politisi untuk dapat berbuat yang terbaik kepada daerahnya.

"Tentu ini kan untuk berbuat sesuatu yang baik dan niat yang baik untuk maju di pilkada nanti," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 10 Mei 2024 malam.

Baca juga: Belum Ada Pasangan Calon Gubernur Kalbar dari Jalur Perseorangan Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU

Menurutnya, aturan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para politisi untuk turut serta dalam kontestasi pilkada 2024 dan akan menjadi lebih banyak pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin terbaik.

"Aturan ini akan memberikan peluang bagi politisi untuk berkiprah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved