Pemprov Kalbar Kucurkan Rp 51 Miliar untuk Kepesertaan Program JKN BPJS Kesehatan

Ini juga masih dalam tahap sosialisasi (PMK 143), tetapi Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah melakukan pemotongan (DBH Pajak Rokok) sejak 2021.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala BKAD Provinsi Kalbar Ahmad Priyono bersama Kadiskes Provinsi Kalbar Erna Yulianti, serta Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Daryono usai pertemuan membahas terkait Program JKN, di Kantor BKAD Provinsi, Rabu 8 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berkomitmen terus melindungi penduduknya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memaksimalkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemprov Kalbar sudah menganggarkan sebesar Rp 51 Miliar lebih melalui APBD, untuk mengcover pembiayaan dari program JKN, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Pemprov telah menganggarkan Rp 51 Miliar lebih untuk program JKN, dan itu sudah melebihi dari batas minimal yakni Rp 50,8 miliar atau 37,5 persen dari dana bagi hasil pajak rokok,” ujar Ahmad Priyono kepada Tribun Pontianak, Kamis 9 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa ditingkat pusat terus mendorong untuk lebih meningkatkan kepesertaan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PMK 143 tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kemenkeu.

Baca juga: Bawaslu Kota Pontianak Tegaskan Siap Awasi Tahapan Pilkada 2024

PMK tersebut mengatur apabila daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang tidak menganggarkan minimal 37,5 persen dana bagi hasil (DBH) pajak rokoknya, maka akan dilakukan pemotongan oleh pusat.

Kemudian hasil dari pemotongan pajak rokok tersebut, diserahkan atau dikembalikan ke pihak BPJS untuk menutup utang atau untuk menambahkan kepesertaan dari program JKN.

“Ini juga masih dalam tahap sosialisasi (PMK 143), tetapi Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah melakukan pemotongan (DBH Pajak Rokok) sejak 2021. Hanya saja, teknik pengembalian dari potongan tersebut ke BPJS yang belum dilakukan. Tapi sosialisasi nya sudah dilakukan bulan lalu (di Bandung), dalam tahapan pelaksanaan dari PMK 143 itu,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk di Provinsi Kalbar memang masih ada beberapa kabupaten yang belum melaksanakan ketentuan menganggarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 37,5 ?ri DBH pajak rokok.

“Sehingga kedepan kami mendorong untuk kabupaten/kota melakukan pemenuhan atas aturan tersebut terkait penganggaran kepesertaan Program JKN. Apabila saat Evaluasi APBD Kabupaten/Kota baik saat evaluasi anggaran murni maupun anggaran perubahan ditemukan penganggaran yang belum sesuai, akan dituangkan dalam rekomendasi evaluasi untuk dilakukan pemenuhan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved