Pilkada Sintang 2024

Belum Ada Pasangan Calon Independen yang Daftar KPU Sintang

"Kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih ke rumah-rumah melalui petugas kami," jelasnya.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mulai membuka pendaftaran dan pengumpulan bukti dukungan untuk calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang untuk jalur perseorangan atau non partai hingga 12 Mei 2024 mendatang.

Syarat calon perseorangan adalah mengumpulkan fotokopi KTP 27. 106 pemilih beserta surat pernyataan dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Total pemilih untuk pilkada Sintang adalah 318. 891 pemilih.

“Fotokopi KTP tersebut akan kami verifikasi lagi hingga 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto.

Pada tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang ke KPU Kabupaten Sintang. Jadwal serentak secara nasional.

"Kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih ke rumah-rumah melalui petugas kami," jelasnya.

KPU Sambas Terima Kunjungan Tribun Pontianak

Edy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Sintang agar tetap aman dan damai.

“Kami masih membutuhkan bantuan dan dukungan banyak pihak pada seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Kabupaten Sintang adalah rumah kita bersama. Tidak ada untungnya berkonflik," jelas Edy.

Komisioner KPU Sintang divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Endang Kusmiyati menambahkan hingga saat ini masih belum ada pasangan calon independen yang mendaftar. Namun, sudah ada yang berkonsultasi ke KPU.

"Baru ada yang konsultasi," katanya.

Suryadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan menambahkan untuk calon perseorangan wajib menyerahkan syaratnya lengkap satu pasangan calon.

"Jadi harus ada calon bupati dan wakil bupatinya. Tanggal 27-29 Agustus 2024, baik calon perseorangan maupun dari partai politik, wajib mendaftar ke KPU," katanya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved