Pilkada Sintang 2024
Belum Ada Pasangan Calon Independen yang Daftar KPU Sintang
"Kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih ke rumah-rumah melalui petugas kami," jelasnya.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mulai membuka pendaftaran dan pengumpulan bukti dukungan untuk calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang untuk jalur perseorangan atau non partai hingga 12 Mei 2024 mendatang.
Syarat calon perseorangan adalah mengumpulkan fotokopi KTP 27. 106 pemilih beserta surat pernyataan dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Total pemilih untuk pilkada Sintang adalah 318. 891 pemilih.
“Fotokopi KTP tersebut akan kami verifikasi lagi hingga 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto.
Pada tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang ke KPU Kabupaten Sintang. Jadwal serentak secara nasional.
"Kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih ke rumah-rumah melalui petugas kami," jelasnya.
• KPU Sambas Terima Kunjungan Tribun Pontianak
Edy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Sintang agar tetap aman dan damai.
“Kami masih membutuhkan bantuan dan dukungan banyak pihak pada seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Kabupaten Sintang adalah rumah kita bersama. Tidak ada untungnya berkonflik," jelas Edy.
Komisioner KPU Sintang divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Endang Kusmiyati menambahkan hingga saat ini masih belum ada pasangan calon independen yang mendaftar. Namun, sudah ada yang berkonsultasi ke KPU.
"Baru ada yang konsultasi," katanya.
Suryadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan menambahkan untuk calon perseorangan wajib menyerahkan syaratnya lengkap satu pasangan calon.
"Jadi harus ada calon bupati dan wakil bupatinya. Tanggal 27-29 Agustus 2024, baik calon perseorangan maupun dari partai politik, wajib mendaftar ke KPU," katanya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pilkada Sintang 2024
Pilkada
Edy Susanto
KPU
Komisi Pemilihan Umum
syarat calon independen
Sintang
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 9 Mei 2024
Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Bala-Ronny Mulai Susun Program Kerja 100 Hari |
![]() |
---|
KPU Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih ke DPRD |
![]() |
---|
Tepuk Pipi Usai Ditetapkan Sebagai Bupati Sintang Terpilh, Bala: Jujur Ada Rasa Tidak Percaya |
![]() |
---|
Raih Suara Terbanyak, KPU Sintang Resmi Tetapkan Bala-Ronny Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Besok KPU Sintang Akan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.