Pilkada Sintang 2024

KPU Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih ke DPRD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak memastikan pihaknya akan memproses berkas ini secepatnya untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan berkas usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada tahun 2024 kepada DPRD Sintang. Penyerahan berkas itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sintang, Edy Susanto didampingi para Komisioner disaksikan Bawaslu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak di kantor DPRD, Jumat 10 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan berkas usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada tahun 2024 kepada DPRD Sintang.

Penyerahan berkas itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sintang, Edy Susanto didampingi para Komisioner disaksikan Bawaslu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak di kantor DPRD, Jumat 10 Januari 2024.

Pasangan nomor urut 3 Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Pasangan ini meraih suara terbanyak mencapai 102.046 dengan persentase 40,88 persen dengan partai politik pengusung Partai Nasdem, Gerindra, Perindo, PSI, dan PKB.

Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 9 Januari 2025 di Aula Serantung Waterpark, kemarin.

"Hari ini kami menyerahkan pengusulan pelantikan kepada DPRD sintang. Selanjutnya untuk pelantikan itu sudah di ranah pemerintah," kata Edy.

Menurut Edy, jika tidak ada perubahan pelantikan Gubernur berdasarkan Perpres nomor 80 tahun 2024 bagi daerah yang tidak ada sengketa hasil pilkada di MK digelar pada 7 Februari 2025. Sementara untuk bupati atau walikota pada 10 Februari.

Baca juga: Buruh Harian Asal Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit di Sintang

"Kalau soal penundaan itu informasinya belum ada pemberitahuan tertulis. Informasinya antara komisi II dan pemerintah akan mendorong pelantikan setelah 12 Maret tapi itu belum ada tertulis. Info sementara  tetap ditanggal 10 Februari," kata Edy.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak memastikan pihaknya akan memproses berkas ini secepatnya untuk ditindaklanjuti.

"Ini adalah momen penting bagi pembangunan daerah dan kami berharap pasangan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya,” jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved