Forkompincam Putussibau Selatan Razia Tempat Hiburan Malam di Jalan Lintas Timur
Kapolsek menuturkan, izin yang telah diperiksa seperti, izin usaha, lingkungan, pembayaran pajak, PBB dan termasuk izin menjual minuman beralkohol, se
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menindaklanjuti keluhan dari warga di RT 015/RW 005, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) bernama Cakra Cafe, di Jalan Lintas Timur, Forkompincam Putussibau Selatan telah melakukan razia lokasi tersebut, Selasa 7 Mei 2024 malam.
Dalam razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius, didampingi anggota Koramil, Ketua RT015/RW005, dan pihak Kecamatan Putussibau Selatan.
"Razia ini kami memeriksa izin administrasi perizinan dari kafe, beserta ruangan-ruangan yang ada di kafe tersebut. Dimana untuk izin usahanya masih berlaku," ujar Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius, kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.
Kapolsek menuturkan, izin yang telah diperiksa seperti, izin usaha, lingkungan, pembayaran pajak, PBB dan termasuk izin menjual minuman beralkohol, semuanya masih berlaku.
• Warga Putussibau Selatan Minta Tutup Tempat Hiburan Malam di Lintas Timur
"Untuk izin minol sendiri, ada izinnya dari pemerintah, namun hanya golongan A (bir)," ucapnya.
Sedangkan untuk terkait jam operasional sendiri, jelas Egnasius, dari pukul 15.00 – 03.00 WIB, dan akan diatur kembali dari Pemerintah Kecamatan Putussibau Selatan.
"Kita harapkan tidak menjadi persoalan atau menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar," ujarnya.
Ditanya sejauh mana pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Egnasius menjelaskan, sering melakukan pengawasan dan pendataan.
"Kita akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut," ucapnya.
Seorang penjaga tempat hiburan malam tersebut, bernama Okta menjelaskan, jam operasi dari pukul 22.00 - 03.00 WIB.
"Pastinya untuk akhir-akhir ini tidak pernah ramai, dan tidak pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat," ujarnya.
Okta juga mengakui, untuk suara musik, memang terkadang kedengaran hingga keluar, mungkin itu yang membuat masyarakat merasa tak nyaman.
"Pastinya saya tidak bisa berbuat banyak, karena hanya sebagai pekerja saja," ungkapnya.
Ketua RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan, Suwardi, menegaskan meskipun semua izin masih berlaku, dari masyarakat tetap menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
"Penolakan tersebut berdasarkan hasil musyawarah kita bersama masyarakat sebelumnya, untuk tetap menolak keberadaan kafe di wilayah kami ini, karena sangat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Tambah Suwardi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan musyawarah kembali bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya untuk membahas kembali keberlanjutan masalah kafe tersebut. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Forkompincam
Putussibau
Tempat Hiburan Malam
Lintas Timur
Razia
Kapuas Hulu
Kalbar
Kalimantan Barat
Selasa 7 Mei 2024
| Astra Motor Hadirkan Jagonye Diskon Motor Honda di November |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMA Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara |
|
|---|
| Bersahabat dan Humanis, Polisi Sambangi Warga untuk Tebar Pesan Kamtibmas |
|
|---|
| Gerakan Pangan Murah Polri, Wujud Kepedulian Polsek Singkawang Utara untuk Masyarakat |
|
|---|
| Polisi Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara di SMPN 07 Pematang Gadung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Forkompincam-Putussibau-Selatan-bersama-perwakilan435ew.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.