Ragam Contoh
3 Contoh Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan 8 Pernikahan yang Tidak Sah
muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
9. Nikah Saat Melaksanakan Ihram
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah yang dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah ihram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR Muslim, at-Tirmidzi)
10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami
Allah SWT berfirman: “
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)
11. Nikah dengan Pezina/Pelacur
Allah SWT berfirman:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)
12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan
Poligami memang sunnah, tapi tidak boleh disalahgunakan.
Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Tak Hanya Uang! Inilah Beragam Contoh Mahar Pernikahan yang Bermakna dan Sah Secara Syariat |
![]() |
---|
17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026 |
![]() |
---|
45 Soal dan Kunci Jawaban PKWU Kelas 12 Kurikulum Merdeka Terbaru 2025 |
![]() |
---|
50 Soal Ujian IPS Kelas 7 SMP/MTs dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.