Ragam Contoh
3 Contoh Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan 8 Pernikahan yang Tidak Sah
muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
9. Nikah Saat Melaksanakan Ihram
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah yang dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah ihram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR Muslim, at-Tirmidzi)
10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami
Allah SWT berfirman: “
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)
11. Nikah dengan Pezina/Pelacur
Allah SWT berfirman:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)
12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan
Poligami memang sunnah, tapi tidak boleh disalahgunakan.
Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
CONTOH Teka-Teki Logika untuk Games, Permainan HUT, MPLS dan Ospek |
![]() |
---|
40 TOP Soal IPS Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Persiapan Hadapi UTS/PTS |
![]() |
---|
4 Contoh Tema P5 PAUD Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kegiatan Kreatif Anak Usia Dini |
![]() |
---|
TOP Soal Latihan Uji Kompetensi Seni Rupa Kelas 6 SD Bab V Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
TikTok Luncurkan Fitur Footnotes, Sistem Pemeriksa Fakta Mirip Community Notes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.