Ragam Contoh
3 Contoh Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan 8 Pernikahan yang Tidak Sah
muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
2. Nikah Muhallil
Pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah nikah muhallil. Pernikahan ini digunakan masyarakat dengan tujuan sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah muhallil digunakan sebagai perantara.
Nikah muhallil merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami setelah ia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri.
Jenis pernikahan ini terbungkus seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya siasat untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Pelarangan jenis pernikahan ini disebutkan dalam riwayat berikut.
Dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,
"Pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.
Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik)
• SYARAT Nikah Beda Agama, Mahalini dan Rizky Febian Langsungkan Pernikahan di Bali dan Ijab Kabul
3. Nikah Syighar
Nikah syigar adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Dijelaskan oleh Firman Arifandi dalam buku Serial Hadits Nikah 2, nikah syighar dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.
Pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak individu wanita. Selain itu, nikah syighar juga dianggap sebagai jenis pernikahan jahiliyyah karena praktiknya dikenal jauh sejak sebelum ada syariat Islam.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi' yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi': "Apa yang dimaksud dengan syighar?"
Dia menjawab: "Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar."
Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut'ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil." (HR Al Bukhari)
4. Nikah dalam Masa ‘Iddah
Masa iddah ialah waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan.
CONTOH Teka-Teki Logika untuk Games, Permainan HUT, MPLS dan Ospek |
![]() |
---|
40 TOP Soal IPS Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Persiapan Hadapi UTS/PTS |
![]() |
---|
4 Contoh Tema P5 PAUD Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kegiatan Kreatif Anak Usia Dini |
![]() |
---|
TOP Soal Latihan Uji Kompetensi Seni Rupa Kelas 6 SD Bab V Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
TikTok Luncurkan Fitur Footnotes, Sistem Pemeriksa Fakta Mirip Community Notes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.