PPDB Online 2024

Soal Perubahan Kuota PPDB, Kadisdikbud Kalbar: Jalur Zonasi Ditambah Jadi 60 Persen

Lebih jelas, Rita mengatakan bahwa pada tahun 2023 lalu persentase untuk jalur jalur zonasi mencapai 50 persen.

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Rita Hastarita saat diwawacara Tribun Pontianak, Rabu 31 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyampaikan beberapa perubahan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, khususnya ditingkat SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2024-2025.

Rita menjelaskan bahwa adapun yang berbeda pada PPDB  tahun ini adalah pada persentase daya tampung. Seperti diketahui bahwa PPDB memiliki beberapa jalur, mulai dari jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi, dan mutasi orang tua.

Lebih jelas, Rita mengatakan bahwa pada tahun 2023 lalu persentase untuk jalur jalur zonasi mencapai 50 persen, dan untuk pada PPDB  tahun 2024 ini, pada jalur Zonasi untuk persentase kuotanya menjadi 60 persen. 

Lalu pada jalur prestasi yang dulunya 30 persen, tahun ini hanya menjadi 20 persen. 

Ucapkan Harlah Ke-64 PMII, Ismail: Bersinergi Wujudkan Mempawah Cerdas, Mandiri dan Terdepan

Dengan pembagian 15 persen diambil dari nilai rata-rata rapot, dan 5 persennya dari prestasi non akademik.

Sedangkan untuk jalur Mutasi persentase kuotanya hanya 5 persen.

“Jadi kuota 10 persen dari jalur prestasi itu dialihkan ke jalur zonasi, yang kini kuota nya menjadi 60 persen,”ujar Rita, Minggu 5 Mei 2024.

Kemudian di Jalur Afirimasi itu, dikatakan Rita diambil 2 persen dari total persentase 15 persen pada jalur Afirmasi diperuntukan untuk kuota siswa disabilitas.

“Jadi tahun ini seluruh SMA/SMK akan menerima siswa disabilitas. Namun ada pembagiannya, dan sesuai dengan juknis yang ada,” ujar Rita.

Polres Ketapang Bersama Bhayangkari Berikan Pelayanan Polri untuk Cegah Stunting

Ia menjelaskan bahwa pada sekolah yang mempunyai guru pendamping disabilitas, dapat menerima siswa disabilitas dari kategori ringan hingga sedang. 

Sedangkan untuk sekolah yang tidak mempunyai guru pendamping disabilitas, hanya boleh menerima calon siswa disabilitas dengan kategori ringan.

“Jadi berkaitan kategori ini, sudah kita tentukan dalam juknis tersendiri dengan menggunakan pola assesmen, dengan berbagai pertanyaan yang harus dijawab calon siswa, dan minimal IQ itu diangka 70,” pungkas Rita.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved