PPDB Online 2024
Soal Perubahan Kuota PPDB, Kadisdikbud Kalbar: Jalur Zonasi Ditambah Jadi 60 Persen
Lebih jelas, Rita mengatakan bahwa pada tahun 2023 lalu persentase untuk jalur jalur zonasi mencapai 50 persen.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyampaikan beberapa perubahan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, khususnya ditingkat SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2024-2025.
Rita menjelaskan bahwa adapun yang berbeda pada PPDB tahun ini adalah pada persentase daya tampung. Seperti diketahui bahwa PPDB memiliki beberapa jalur, mulai dari jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi, dan mutasi orang tua.
Lebih jelas, Rita mengatakan bahwa pada tahun 2023 lalu persentase untuk jalur jalur zonasi mencapai 50 persen, dan untuk pada PPDB tahun 2024 ini, pada jalur Zonasi untuk persentase kuotanya menjadi 60 persen.
Lalu pada jalur prestasi yang dulunya 30 persen, tahun ini hanya menjadi 20 persen.
• Ucapkan Harlah Ke-64 PMII, Ismail: Bersinergi Wujudkan Mempawah Cerdas, Mandiri dan Terdepan
Dengan pembagian 15 persen diambil dari nilai rata-rata rapot, dan 5 persennya dari prestasi non akademik.
Sedangkan untuk jalur Mutasi persentase kuotanya hanya 5 persen.
“Jadi kuota 10 persen dari jalur prestasi itu dialihkan ke jalur zonasi, yang kini kuota nya menjadi 60 persen,”ujar Rita, Minggu 5 Mei 2024.
Kemudian di Jalur Afirimasi itu, dikatakan Rita diambil 2 persen dari total persentase 15 persen pada jalur Afirmasi diperuntukan untuk kuota siswa disabilitas.
“Jadi tahun ini seluruh SMA/SMK akan menerima siswa disabilitas. Namun ada pembagiannya, dan sesuai dengan juknis yang ada,” ujar Rita.
• Polres Ketapang Bersama Bhayangkari Berikan Pelayanan Polri untuk Cegah Stunting
Ia menjelaskan bahwa pada sekolah yang mempunyai guru pendamping disabilitas, dapat menerima siswa disabilitas dari kategori ringan hingga sedang.
Sedangkan untuk sekolah yang tidak mempunyai guru pendamping disabilitas, hanya boleh menerima calon siswa disabilitas dengan kategori ringan.
“Jadi berkaitan kategori ini, sudah kita tentukan dalam juknis tersendiri dengan menggunakan pola assesmen, dengan berbagai pertanyaan yang harus dijawab calon siswa, dan minimal IQ itu diangka 70,” pungkas Rita.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Disdikbud
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kalimantan Barat
Rita Hastarita
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB
zonasi
Begini Cara Ukur Jarak dari Rumah ke Sekolah untuk Jalur Zonasi PPDB Mudah Cukup dengan Google Maps |
![]() |
---|
Jelang PPDB SMP di Kubu Raya, Disdikbud Langsung Monitoring |
![]() |
---|
Ini Alasan Server PPDB Kalbar 2024 Error di Hari Pertama Pendaftaran |
![]() |
---|
Jelaskan Penyebab Server Eror, Kadisdik Kalbar : Pendaftar Membludak, Hari Ini Terpantau Lancar |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor SD SMP Tahun Ajaran 2024/2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.