Sembunyikan Paket Sabu dan Pil Ekstasi di Lubang Dinding Kamar! AY Ditangkap

Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hermawandi didampingi Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aiptu Hendratno.

|
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Marlen Sitinjak
Dok.Polsek Sekayam
Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hermawandi dan personel Polsek Sekayam lainnya saat menunjukkan terduga pelaku tindak pidana narkotika, inisial AY berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim tindak Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga sabu di dalam sebuah rumah milik AY di Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Jumat 3 Mei 2024 malam.

AY diduga sebagai bandar diduga narkotika jenis sabu. Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hermawandi didampingi Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aiptu Hendratno.

"Barang bukti yang diamankan berupa lima buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di sebuah dinding triplek kamar, satu butir pil ekstasi, dua buah pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, satu buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, satu buah tisu yang diduga tempat membungkus paket kecil berisi narkotika jenis shabu, satu unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 350.000," kata Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, Sabtu 4 Mei 2024.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Sekayam mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di rumah AY.

Diduga Bandar Narkoba, Seorang Warga Balai Karangan Sanggau Ditangkap Jajaran Polsek Sekayam

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim personel Polsek Sekayam di rumah tersebut. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 telah ditemukan pada saat penggeledahan lima buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di sebuah lubang dinding triplek kamar dan satu butir pil ekstasi berikut barang bukti lainnya," jelasnya.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved