Derham : Proses Penambahan Peserta Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Mobile JKN

Berbagai macam inovasi telah dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta JKN...

|
Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Derham (42), peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS Guru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia telah berperan penting dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Berbagai macam inovasi telah dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta JKN seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau yang lebih dikenal dengan nama PANDAWA, BPJS Keliling, Voice Interactive JKN (VIKA), dan masih banyak lagi.

Salah satu inovasi yang menjadi favorit digunakan oleh peserta JKN adalah Aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini tidak hanya memudahkan akses informasi kepesertaan, tetapi juga memiliki beberapa fitur antara lain info riwayat pelayanan, perubahan data peserta, info iuran, pendaftaran pelayanan/ antrean online, konsultasi dokter, dan info ketersediaan tempat tidur, pengaduan layanan JKN, serta memberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran peserta.

Derham (42), peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS Guru ini adalah salah satu peserta yang merasa terbantu dengan adanya Aplikasi Mobile JKN.

Menurutnya, salah satu keunggulan utama yang dimiliki oleh Aplikasi Mobile JKN ini adalah kemampuan untuk melakukan perubahan secara real-time, perubahan yang dilakukan dapat langsung terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan secara instan.

BPJS SATU Menjawab Kebutuhan Informasi Kristianus Mengenai Program JKN

“Pendapat saya terhadap Aplikasi Mobile JKN ini adalah sangat memudahkan bagi peserta JKN, apalagi bagi seorang guru seperti saya yang mungkin susah untuk meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran. Saya ingat sebelum adanya aplikasi ini, peserta JKN yang ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran peserta harus langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa surat menyurat identitas diri. Namun, dengan Aplikasi Mobile JKN, proses ini menjadi jauh lebih mudah. Saya tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mendaftarkan anggota keluarga saya menjadi peserta JKN. Cukup mengakses aplikasi dari perangkat smartphone dan pendaftaran anggota keluarga pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa ketukan layar. Tentunya hal ini tidak hanya menghemat waktu peserta JKN, tetapi juga mengurangi beban administratif bagi petugas BPJS Kesehatan,” ujar Derham ditemui pada saat menghadiri sosialisasi Program JKN di tempat ia mengajar, Kamis (25/04).

Lebih lanjut, Derham juga mengapresiasi integrasi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui fitur validasi data di Aplikasi Mobile JKN.

Fitur ini memungkinkan memeriksa kesesuaian data peserta sesuai dengan data pada kartu keluarga atau KTP, sehingga data dan informasi kepesertaan menjadi lebih akurat.

Dengan demikian, peserta memiliki kendali penuh atas informasi yang mereka sampaikan, mengurangi risiko kesalahan data dan meningkatkan kepercayaan dalam program JKN.

“Integrasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan merupakan inovasi yang patut diapresiasi, selain untuk memastikan tidak adanya data kepesertaan ganda, integrasi tersebut juga memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang dimiliki peserta. Sekarang peserta JKN pun telah semakin diberi kemudahan, hanya perlu menunjukkan KTP atau NIK sudah dapat memperoleh pelayanan kesehatan di faskes terdaftar,” imbuhnya.

Di akhir pembicaraan, Derham mengungkapkan meski ia belum pernah menggunakan Program JKN, dirinya merasa bersyukur menjadi peserta karena dapat membantu banyak orang untuk berobat dengan iuran yang ia bayar dari gajinya setiap bulan.

Ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar untuk mendaftar sebagai peserta JKN saat masih dalam keadaan sehat, bukan pada saat sakit saja.

Dan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN agar selalu ingat membayarkan iurannya tepat waktu dan tidak menunggak, selain untuk menghindari denda pelayanan, juga demi memastikan keberlangsungan Program JKN sehingga dapat terus memberikan pelayanan terbaik sehingga lebih dirasakan manfaatnya oleh peserta JKN di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved