Lokal Memilih

KPU Pontianak Lakukan Alokasi Kursi Calon Terpilih, David: Total 45 Kursi

David juga membeberkan, pada masing-masing dapil pihaknya kemudian menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing parpol.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh diwawancarai disela-sela rapat pleno KPU Pontianak, di Hotel Harris Pontianak, Senin 4 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh mengungkapkan pihaknya telah menetapkan alokasi kursi oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) di setiap dapil.

"Untuk DPRD Kota Pontianak total ada 45 kursi dari 5 dapil," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Jumat 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan, masing-masing dapil tersebut berisikan sejumlah kursi, seperti pada dapil 1 ada 8 kursi, dapil 2 ada 10 kursi, dapil 3 ada 10 kursi, dapil 4 ada 7 kursi, dapil 5 ada 10 kursi. 

David juga membeberkan, pada masing-masing dapil pihaknya kemudian menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing parpol.

"Setelah itu kita lakukan pemeringkatan, sehingga didapatlah alokasi kursi. Ketika alokasi kursi ini sudah ditentukan kita akan menetapkan calon terpilih untuk tiap-tiap dapil," ungkapnya.

Dengan ini, dua kegiatan tersebut telah dilakukan oleh KPU Kota Pontianak, yakni melakukan alokasi kursi yang diperoleh masing-masing partai politik di tiap-tiap dapil dan juga sekaligus menetapkan calon terpilih pada masing-masing dapil tersebut. 

KPU Sanggau Gelar Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama-Namanya

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved