Lokal Memilih

Caleg Terpilih Belum Ditetapkan, KPU Sintang Tunggu Hasil Putusan MK Terkait PHPU

Penetapan anggota DPRD Sintang terpilih masih menunggu hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat belum melaksanakan sidang pleno penetapan anggota DPRD Sintang terpilih pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Penetapan anggota DPRD Sintang terpilih masih menunggu hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

“Dewan terpilih belum ditetapkan. Karena KPU sintang saat ini masih ada proses PHPU di Mk sehingga kami belum bisa menetapkan. Kami baru bisa menetapkan setelah ada hasil di Mk selesai, mereka akan menyurati KPU paint lambat setelah diterima 3 hari oleh kpu kami baru bisa menetapkan sekitar bulan juni,” kata Edy Susanto Ketua KPU Kabupaten Sintang

Menurut Edy, sengketa hasil Pileg itu antara lain terjadi di 3 TPS. Partai Nasdem menggugar Partai Hanura di TPS 1 Kelurahan Kapus Kanan Hulu dan Partai Gerindra menggugat Partai Demokrat di TPS 2 Desa Tekungai Serawai dan TPS 2 Desa Deme Ambalau.

“Gugatan mereka ini terkait dengan hasil pemilu. KPu sebagai termohon. Kesiapan kami begitu ada perintah kami ke menemui pimpinan berkomunikasi dengan kuasa hukum yang disiapkan oleh KPU RI kemudian segala dokumen sudah siap semua untuk menjawab dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon,” jelas Edy. 

Berikut Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih 2024

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved