Sat Reskrim Polres Singkawang Amankan Dua Tersangka Pencurian Disertai Penganiayaan Hewan

Selanjutnya petugas juga telah mengamankan Barang Bukti yang digunakan Pelaku untuk melakukan kejahatannya tersebut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Dua orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan, diamankan Polisi, Selasa 30 April 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan, Selasa 30 April 2024.

Perkara ini sempat Viral di Media Sosial yang mana dalam VIdeo tersebut terlihat dua Orang laki- laki dengan menggunakan Sepeda Motor sedang menarik anjing yang sudah dalam keadaan terjerat Lehernya hingga Anjing tersebut Mati.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. Menuturkan, Memang Benar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 131 telah menerima Laporan Polisi dari Warga Masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 302 KUHPidana dan Pasal 66,Pasal 66A UU No. 41 tahun 2014,

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 06.03 Wib di Jalan Raya Pasar Baru Kel. Pasiran Kecamatan  Singkawang Barat Kota Singkawang, dan Kejadian tersebut sempat Viral di Media Sosial.

Pencurian di Pontianak Modus Bertamu ke Rumah Warga, Korban Beberkan Kronologi, Belasan Juta Ludes

Setelah dilakukan Serangkaian Penyelidikan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan Tersangka Inisial UA dan Tersangka Inisial R yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan tersebut.

Selanjutnya petugas juga telah mengamankan Barang Bukti yang digunakan Pelaku untuk melakukan kejahatannya tersebut.

Mengenai Modus Pelaku melakukan Aksinya, Pelaku melakukan Pencurian hewan Anjing dengan cara menjerat leher dan memukul kepala anjing tersebut dengan menggunakan kayu hingga mati.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terhadap kedua Tersangka tersebut kita lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved