Cek dan Bayar Denda Pajak Online Cukup Lewat SMS dan Situs E-Samsat, Simak Tahapannya!
Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya wajib dibayar oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.
Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun.
Ketika pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak, tentunya akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungan yang ditentukan di awal.
Lalu bagaimana cara mengecek denda Pajak kendaraan bermotor?
Berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek biaya denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Anda bisa melalukan pengecekan denda pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menggunakan kuota internet.
Salah satu caranya adalah dengan mengecek melalui SMS.
Berikut langkah-langkah pengecekan denda pajak kendaraan bermotor melalui SMS :
Ketahui terlebih dahulu nomor layanan layanan SMS sesuai dengan domisili Anda.
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
• Tak Setorkan Pajak Lebih 1 Milyar, Pegawai Perusahaan di Ketapang Dipenjarakan dan Asetnya Disita
Cara selanjutnya adalah Anda bisa mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online.
Anda bisa langsung mengakses sistus website E-Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs E-Samsat berdasarkan domisili Anda
2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia
3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Anda
4. Setelah itu, tunggu sebentar lalu akan muncul tampilan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan jumlah denda pajak yang harus dibayar.
• Cek Pajak Online Lewat Aplikasi Kalbar Miliki Samsat Kalbar di Play Store dan Program Pemutihan
Setelah melakukan pengecekan, tentunya Anda harus segera membayar denda pajak tersebut.
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor:
Anda bisa melakukan pembayaran denda pajak berkendaraan motor secara online.
Langkah-langkah membayar denda pajak secara online adalah sebagai berikut:
* Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat online di Palystore maupun App Store
* Jika sudah terunduh, klik aplikasi tersebut dan segera lakukan registrasi
* Isilah semua data yang diminta mulai dari nomor Polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
* Lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Anda lalu klik 'Lanjutkan'
* Setelah itu, tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda
* Jika proses data sudah selesai, akan muncul tampilan layar yang menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, serta nominal denda pajak yang harus dibayarkan.
* Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.
* Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan BPKB melalui jasa ekpedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya.
• Selama 5 hari, Total 6.170 Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar
Pemutihan Denda Pajak 2024
Sebagai informasi, Dilansir dari Kompas.com Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB di beberapa wilayah, pada Mei tahun2024.
Pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, Pemutihan pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan dibebaskannya denda pajak, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.
Pemutihan pajak kendaraan juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya
Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek ataupun membayar denda Pajak kendaraan bermotor Anda. (*)
| Kemenkum Kalbar Fasilitasi Raperwali Pontianak tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah |
|
|---|
| Kapolsek Sebangki Hadiri Sosialisasi PBB, Tekankan Peran Penting Masyarakat dan Taat Pajak |
|
|---|
| Praktis dan Transparan, DPRD Husin Dorong Inovasi Aplikasi Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Minimalisir Pungli, DPRD Pontianak Dorong Bapenda Provinsi Inovasi Aplikasi Pembayaran Pajak |
|
|---|
| Strategi Baru Banten, Penagihan Pajak Kendaraan Dilakukan dari Pintu ke Pintu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-dokumen-Kendaraan-dan-E-samsat.jpg)