Info Stimulus

Cara Mengadukan Masalah Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Bulan April 2024, Cek Disini!

Adapun artikel ini membahas tentang apa yang harus dilakukan jika belum terima Bansos PKH dan BPNT tahun 2024 bahkan hingga pencairan tahap 2.  

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / dtks
Ilustrasi dana bantuan sosial PKH dan BPNT cair bulan April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi terkait dengan bantuan sosial PKH dan BPNT pada artikel ini khususnya selama bulan April 2024. 

Adapun artikel ini membahas tentang apa yang harus dilakukan jika belum terima Bansos PKH dan BPNT tahun 2024 bahkan hingga pencairan tahap 2 jelang bulan Mei.  

Karena apabila mengikut jadwalnya Bansos PKH dan BPNT menjadi satu diantara Bansos yang memasuki pencairan di April 202 lalu untuk tahap 2. 

Dalam keterangan resmi penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT 2024 melalui Kantor Pos dan ditransfer langsung ke rekening KPM yaitu ATM PKH atau KKS. 

Tentu dalam proses penyaluran Bansos baik KPM atau pihak penyalur bisa saja terkendala. 

Sehingga menyebabkan Bansos terlambah bahkan tidak dapat diterima oleh KPM yang telah didata oleh pemerintah melalui Kementerian sosial. 

Adapun masyarakat atau KPM yang dinyatakan layak menyambut Bansos yaitu masyarakat miskin atau dalam kategori miskin sehingga pemerintah memberikan bantuan sosial berupa PKH untuk masing-masing kategori penerima dan sembako bagi masyarakat dengan nominal Rp200 ribu disetiap pencairan. 

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2024:Penerimanya Ibu Hamil, Anak Sekolah Hingga Lansia!

Nah, Selanjutnya Bagaimana jika dalam pencairan Bansos tersebut jika sampai belum terima saat pencairan?

Simak ulasannya berikut dengan cermat! 

1. Cek Jadwal Pencairan

Apabila memang ada kabar pencairan, sebaik cek terlebih dahulu kapan jadwal pencairannya secara resmi.

Bisa saja dapat kabar belum tentu benar, setelah di cek ternyata memang belum cair.

2. Cek di Halaman Resmi

Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id.

Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved