Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Andina Theresia Narang, Kandidat Gubernur Kalteng

Termasuk diantaranya pernah menjadi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan DPR RI.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Andina Theresia Narang bersama adik ayahnya, Teras Narang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Andina Theresia Narang dalam artikel ini.

Andina Narang sendiri sempat menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Namun ia kemudian mundur dan pindah ke Partai NasDem.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Abdul Razak Pimpinan DPRD Kalteng yang Juga Kandidat Gubernur, Capai Rp 44 M

Jelang Pilgub 2024, Andina Narang pun muncul sebagai satu di antara Kandidat Gubernur Kalteng.

Saat masih aktif sebagai wakil rakyat, Andina Narang diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 30 April 2024, Andina Narang terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 31 Maret 2023.

LHKPN yang disampaikannya itu saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,9 Miliar.

Sebuah tanah dan bangunan di Jakarta Pusat jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Aset tak bergerak itu tercatat merupakan Hibah Tanpa Akta.

Andina Narang juga melaporkan punya sebuah Kijang Innova hasil hadiah.

Baca juga: Harta Kekayaan Nadalsyah Bupati Barito Utara 2 Periode Kandidat Gubernur Kalimantan Tengah

Berikut rincian Harta Kekayaan Andina Theresia Narang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved