Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Syahrie Jaang Wali Kota Samarinda Dua Periode Kandidat Gubernur Kalimantan Timur

Sebelumnya, pria kelahiran 10 September 1964 ini juga adalah Wakil Wali Kota dua periode.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Syahrie Jaang Wali Kota Samarinda dua periode Kandidat Gubernur Kaltim 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Syahrie Jaang dalam artikel ini.

Syahrie Jaang merupakan Wali Kota Samarinda dua periode.

Ia memimpin Samarinda dari 2010 hingga 2021.

Sebelumnya, pria kelahiran 10 September 1964 ini juga adalah Wakil Wali Kota dua periode.

Syahrie Jaang juga tercatat pernah menjadi Anggota DPRD Kota Samarinda.

Saat itu ia menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Komisi D.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Mahyudin, Pimpinan DPD RI Kandidat Gubernur Kalimantan Timur

Jelang Pilkada Gubernur Kaltim, nama Syahrie Jaang pun muncul sebagai satu diantara Kandidat.

Mahyudin diisukan menjadi Kandidat Gubernur Kaltim.

Saat masih aktif sebagai pejabat, Syahrie Jaang diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 25 April 2024, Syahrie Jaang terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 29 Juni 2021.

Berdasarkan LHKPN periodik 2020 itu, Syahrie Jaang memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,8 Miliar.

18 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved