Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Mahyudin, Pimpinan DPD RI Kandidat Gubernur Kalimantan Timur

Lalu pada tahun 2009-2014 ia menjabat sebagai anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009–2014 dari Partai Golkar.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Mahyudin dan LHKPN 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Mahyudin dalam artikel ini.

Mahyudin merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Sebelumnya ia menjabat Bupati Kutai Timur ke-2 pada periode tahun 2003 hingga 2006.

Lalu pada tahun 2009-2014 ia menjabat sebagai anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009–2014 dari Partai Golkar.

Jauh sebelum itu Mahyudin juga sempat menjadi Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kutai Timur.

Kini ia juga tercatat merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo.

Baca juga: Fantastis! Segini Jumlah Harta Kekayaan Rudy Masud Kandidat Gubernur Kalimantan Timur 2024-2029

Jelang Pilkada Gubernur Kaltim, nama Mahyudin pun muncul sebagai satu diantara Kandidat.

Mahyudin diisukan menjadi Kandidat Gubernur Kaltim.

Sebagai wakil rakyat yang masih aktif, Mahyudin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 25 April 2024, Mahyudin tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 18,1 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved