Public Service

Cara Terima Iuran BPJS Kesehatan, Selanjutnya Cek Syarat Bansos KIS JKN Tahun 2024!

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi JKN BPJS Kesehatan dari Pemerintah. Berikut adalah informasi untuk menjadi penerima manfaat KIS BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan oleh negera. 

- Isi kode captcha dan cari data.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang Secara Online, Tak Perlu Repot dan Antre!

Sebagai informasi Bantuan iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khusus ke rumah sakit berstandar kelas 3.

Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Artinya, Bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.

Nantinya, penerima Bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Cara Daftar Keluarga Penerima Manfaat Iuran BPJS Kesehatan, Cek Bantuan Dari KIS JKN Tahun 2024!

Kriteria dan Syarat KPM Bansos PBI JK 2024

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

* Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

* Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

* Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved