Public Service

Cara Mengurus Surat Kehilangan Dokumen KTP di Kantor Polisi, Cek Syarat dan Biayanya!

Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilsutrasi Dokumen KTP-Simak cara membuat surat keterangan kehilangan dokumen berupa KTP di kantor Polisi dan cara menerbitkan KTP pengganti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salah satu persyaratan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang adalah membuat surat kehilangan KTP di kantor Kepolisian.

Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan KTP di Polsek atau Polres? 

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa persyaratan untuk mengurus surat kehilangan KTP.

Membawa identitas diri. Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.

Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Penerapan KTP Digital 2024 Sudah Dimulai? Begini Cara Membuat dan Manfaatnya!

Cara Membuat Surat Kehilangan KTP

1. Datang ke kantor polisi setempat;

2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;

3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.

Formulir biasanya berisi informasi mengenai:

* Nama lengkap:

* Alamat:

* Jenis pelaporan:

* Kapan waktu kejadian:

Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari.

Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.

Berikut Syarat Minimal Dukungan KTP Bagi Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah di Sanggau

Cara menerbitkan KTP yang Hilang

Berikut Cara Ganti KTP Rusak atau Hilang di Dukcapil.

1. Bawa KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KK ke Dukcapil

2. Ajukan permohonan untuk pengajuan pembuatan KTP baru ke petugas loket

3. Jika KTP rusak maka serahkan KTP asli atau persyaratan lain ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan

4. Isi formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02 yang diberikan petugas

5. Ketika proses administrasi selesai maka pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan, namun jika KTP yang rusak tidak perlu melakukan langkah tersebut karena data sudah tersimpan disistem

6. Tunggu sampai KTP-el selesai dicetak dan bisa langsung diambil

Pemerintah Akan Terapkan KTP Digital Untuk Berbagai Layanan 2024, Simak Cara Mendapatkannya!

Cara Ganti KTP Rusak atau Hilang via Online.

1. Buka situs web Dukcapil sesuai domisili untuk warga  Tangerang Selatan klik link ini

2. Klik menu “Mulai pendaftaran”, lalu pilih ” Cetak KTP- el Gerai Kelurahan” dan pilih tempatnya

3. Isi dan lengkapi formulir yang diminta, siapkan scan KTP lama, KK, dan dokumen lain yang dibutuhkan

4. Tunggu sampai proses pengajuan ganti KTP selesai dan ambil di tempat yang Anda pilih ketika pendaftaran.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved