Pilkada 2024

Berikut Syarat Minimal Dukungan KTP Bagi Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah di Sanggau

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan pemilihan serentak tahun 2

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kabupaten Sanggau, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menyampaikan terkait jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah khususnya di Kabupaten Sanggau. Untuk diketahui pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Khusus untuk Kabupaten Sanggau, syarat minimal dukungan KTP perseorangan yaitu
8,5 persen dikali daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 359.344 maka jumlah 30.544 orang," katanya, Jumat 15 Maret 2024.

Iis Supianto mengatakan bahwa berdasarkan pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

"Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.

DPRD Kalbar Harap Bacalon Pilkada Tawarkan Program Pembangunan Inklusif, Mensejahterakan & Memajukan

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan pemilihan serentak tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali.

"Terakhir dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

"Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved