Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA, Lebih Mudah dan Praktis!

Bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS Kesehatan lewat WhatsApp dengan mudah dan bisa dilakukan dimanapun.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Layanan BPJS Kesehatan WA PANDAWA. 

4. Pilih menu "Pendaftaran Baru".

5. Pilih jenis kepesertaan yang diinginkan, misalnya "PBPU/Mandiri".

6. Peserta akan diminta untuk mengunggah foto KK, kemudian tekan "Next".

7. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan identitas kepesertaan di kolom yang disediakan.

8. Unggah foto KK, lalu tekan "Next".

9. PANDAWA BPJS Kesehatan akan memberikan informasi terkait pendaftaran dan Anda diminta untuk memberikan persetujuan dengan mencentang kolom yang disediakan. Setelah itu, tekan "Submit".

10. PANDAWA BPJS Kesehatan akan memberikan balasan melalui WhatsApp mengenai status pendaftaran Anda jika telah aktif.

11. Jangan lupa untuk membayar iuran kepesertaan pertama Anda.

Harap diperhatikan bahwa layanan PANDAWA hanya tersedia pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.

Jika Anda menghubungi PANDAWA di luar hari dan jam kerja tersebut, layanan tidak akan dapat diakses.

Selain itu, setelah mengikuti langkah-langkah pendaftaran PANDAWA BPJS Kesehatan, harap mengisi formulir pendaftaran dalam waktu 60 menit.

Jika lewat dari 60 menit, maka Anda harus mengulang pendaftaran dari tahap awal.

Tata Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online Via JKN Mobile, M-Banking, dan ATM Bank

Ada beberapa ketentuan yang masuk dalam persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui PANDAWA:

* Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

* Nomor Kartu Keluarga (KK)

* Nomor handphone yang aktif

* Alamat domisili

* Nomor rekening bank yang aktif

Demikian cara daftar BPJS online lewat WhatsApp dengan layanan PANDAWA. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved