Ragam Contoh
Bagaimana Hukum Berangkat Haji dan umroh Bagi Ibu Hamil?
ibu hamil boleh berangkat umroh atau haji apabila usia kandungan sudah memasuki trimester kedua, yaitu sekitar 14 – 26 minggu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagimana hukumnya menunaikan ibadah haji dan umrah bagi ibu hamil?
Mari kita simak artikel berikut ini yang akan membahas tentang ketentuan ibadah bagi ibu hamil.
Kondisi hamil memang sering membuat seseorang yang mengalami sering kesusahan melakukan aktivitas berat.
Namun, bepergian haji atau umroh adalah hal yang begitu diinginkan oleh para muslim.
Dalam hal ini, dalam hukum islam jawabannya ialah tetap diperbolehkan.
Umat muslim dalam kondisi apapun tetap diperbolehkan untuk ibadah di Tanah Suci.
Hanya saja ada beberapa aturan serta syarat yang perlu dipenuhi. Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya, simak informasinya di bawah ini.
• 11 Ucapan Hari Kartini dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Sangat Menginspirasi
Seperti yang disampaikan dalam laman Kementerian Agama RI, ibu hamil boleh berangkat umroh atau haji apabila usia kandungan sudah memasuki trimester kedua, yaitu sekitar 14 – 26 minggu.
Hal ini juga disampaikan dalam buku Kiat Sehat Berhaji dan Umroh karya Dr. Hj. Sintha dan Dr. H. Wawan. Menurutnya, trimester kedua (14 – 28 minggu) adalah waktu yang ideal untuk ibu hamil bisa bepergian jauh.
Pada usia kehamilan tersebut, rasa mual dan cepat kelelahan yang dialami bumil mengurang sehingga risiko kontraksi hingga kelahiran prematur juga tidak terlalu besar. Meskipun begitu, tetap perlu berhati-hati saat pergi umroh atau haji selama kehamilan tersebut.
Bepergian jauh seperti umroh dan haji tidaklah disarankan apabila Bunda masih mengandung di trimester pertama.
Pada usia kehamilan ini kondisi kesehatan ibu hamil masih sangat sensitif, gejala morning sickness pun masih berada di puncaknya. Apabila dipaksakan bepergian jauh, khawatirnya akan memperburuk kesehatan dan keamanan kandungan.
“Trimester pertama merupakan waktu yang sangat sensitif karena adanya risiko keguguran dini dan kehamilan di luar kandungan,” ujar Sintha dalam buku terkait.
Dengan kondisi yang rentan tersebut, ibu hamil sangat dianjurkan untuk banyak beristirahat dan menghindari aktivitas yang berat. Hal ini juga berlaku saat Bunda mengandung di usia kehamilan tua.
Hukum berangkat haji atau umroh saat hamil
Secara aturan syar’i, tidak ada hukum yang melarang seorang perempuan yang sedang mengandung untuk melakukan ibadah ke kota suci, Makkah.
Ibu hamil sangat diperbolehkan untuk bepergian haji maupun umroh.
• 7 Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2024 Komponen KPM Ibu Hamil dan Anak Sekolah!
Sebagaimana, poin kelima dari Rukun Islam, seorang muslim dianjurkan untuk pergi haji saat dirinya sudah mampu, baik secara ekonomi dan kesehatan.
Hanya saja, kondisi kehamilan dapat menjadi suatu halangan saat ingin melaksanakan umroh maupun haji. Sebab, bumil disarankan untuk tidak melakukan penerbangan atau bepergian jauh dalam waktu yang lama.
Selain itu, risiko terpapar penyakit, kelelahan, komplikasi, hingga keguguran ikut membayangi ibu hamil kala bepergian haji dan umroh. Alhasil, ibadah yang diinginkan pun bisa berjalan tidak optimal dan bisa merepotkan diri dan orang sekitar.
Selanjutnya, merujuk dari buku Fikih Wanita Hamil, yang ditulis oleh Yahya Abdurrahman al-Khatib, seorang ibu hamil dapat menunda hajinya.
Sebagaimana Rasulullah SAW berkata bahwasanya seseorang tak wajib melaksanakan haji dengan adanya syarat sabil (kesehatan).
Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-185, yang membahas kemudahan dalam melakukan ibadah:
يُرِيْدُ اللّ هُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّ هَ عَل ى مَا هَد ىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Oleh karenanya, ibu hamil tak berkewajiban untuk bepergian ibadah ke Makkah. Ibu hamil dapat menunda ibadah haji atau umroh sebab hadirnya janin yang membuat kesehatannya lebih sensitif.
Meskipun begitu, bumil dengan usia kandungan di trimester kedua, masih diperbolehkan untuk beribadah haji maupun umroh asal sudah berkonsultasi dengan dokter kandungan terkait kesehatan diri dan janin. Sebab, di beberapa maskapai penerbangan, surat dokter sangat diperlukan oleh ibu hamil.
Mengutip dari buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, Bunda perlu memperhatikan beberapa aturan khusus yang ditujukan kepada ibu hamil kala beribadah haji atau umroh.
Berikut adalah aturan-aturan yang perlu dipenuhi bumil selama bepergian dan beribadah haji atau umroh agar tak membahayakan diri dan janin:
- Wanita yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter.
- Ibu hamil boleh bepergian dan beribadah haji dan umroh dengan syarat:
- Sebelum berangkat, bumil maupun wanita yang belum dipastikan status kandungannya, perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu berlaku selama dua tahun lamanya.
- Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk beribadah haji dan umroh ialah pada minggu ke-14 hingga 26. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis mengenai usia kandungan ideal dalam bepergian jauh.
- Ibu hamil wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari dokter kandungan maupun ahli kebidanan.
- Ibu hamil wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Makkah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.
- Dengan mengisi dan memenuhi syarat dari surat aturan tersebut, maka dapat dikatakan ibu hamil mampu untuk melaksanakan haji atau umroh seperti perempuan muslim lainnya yang tak sedang hamil. Apabila kondisi kesehatan diri dan kandungan tidak ada halangan yang serius, Bunda boleh untuk berangkat menunaikan ibadah haji atau umroh.
• Bantuan Untuk Meningkatkan SDM! Cek Pencairan Bansos Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2023
Tips aman dan nyaman di Tanah Suci agar bumil dan janin sehat
Selama keberangkatan ibadah haji atau umroh, ibu hamil akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Berdasarkan studi penelitian, bepergian jauh dengan pesawat masih dinilai aman untuk bumil dengan beberapa syarat, seperti usia kandungan.
Nah, untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji atau umroh yang aman dan nyaman untuk bumil dan janin, bumil dapat menerapkan beberapa tips di bawah ini:
- Siapkan perbekalan vitamin dan obat-obatan yang menunjang kesehatan diri dan kandungan.
- Konsultasikan kondisi kesehatan dan janin dengan dokter sebelum bepergian jauh.
- Perhatikan ketersediaan dan keadaan sarana dan prasarana medis di perjalanan dan Tanah Suci.
- Bawalah catatan medis untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan nantinya.
- Hindari aktivitas yang terlalu memberatkan dan melelahkan tubuh.
- Minumlah banyak cairan untuk menghindari dehidrasi.
- Rutin untuk melakukan peregangan secara berkala untuk menghindari rasa pegal.
- Konsumsi makanan dengan nutrisi seimbang sesuai dengan kebutuhan tubuh.
- Hindari aktivitas begadang, usahakan untuk beristirahat secukupnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Contoh Surat Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 |
![]() |
---|
Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru 2025 untuk Sekolah, Masjid, dan Lingkungan |
![]() |
---|
Soal Ulangan Semester 1 Aqidah Akhlak Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Dinonaktifkan Usai Blunder Soal Tunjangan Rp50 Juta |
![]() |
---|
Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Inspirasi Acara Peringatan di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.