Ragam Contoh
Contoh Mahar Pernikahan yang Bisa Diberikan dalam Berbagai Bentuk Wujud dan Jasa, Apa Saja?
Rasulullah SAW memberikan mahar pernikahan kepada Khadijah binti Khuwailid radhiallahuanha berupa bakrah atau unta muda betina sebanyak 20 ekor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.OD- Pernikahan adalah prosesi mengikat janji suci antara pria dan wanita, pernikahan juga merupakan momen sakral untuk membina sebuah rumah tangga.
Karena menikah merupakan bentuk ibadah terpanjang hingga maut memisahkan keduanya.
Menurut KBBI, menikah adalah sebuah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama yang dianutnya, dan dalam Islam, pernikahan adalah sebuah prosesi akad nikah untuk menghalalkan pergaulan seorang pria dan wanita dengan syarat-syarat dan hukum-hukum Islam.
Dalam Islam, ketentuan pernikahan terdapat dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 dan pula dalam Sabda Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Adanya perintah menikah tentunya ada tujuan penting dibaliknya, yaitu agar umat muslim memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
• 7 Ide Isi Hantaran dan Contoh Rundown Susunan Acara Lamaran Terkini
Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan bisa dikatakan sebagai bentuk kesungguhan dari niat seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang akan dinikahinya.
Di dalam agama Islam, mahar pernikahan merupakan sesuatu yang wajib ada sebagai syarat berjalannya pernikahan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah di dalam Al Quran di Surat An Nisa ayat 4.
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Ayat tersebut menerangkan bahwa mahar pernikahan termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan. Tanpa adanya mahar, syarat sah pernikahan tidak terpenuhi.
Meskipun pihak mempelai wanita tidak mensyaratkan adanya mahar dan rela jika tidak diberi mahar, bukan berarti kewajiban memenuhi mahar pernikahan menjadi gugur.
• Rundown Susunan Acara Lamaran dan Contoh Teks MC untuk Tunangan
Wujud Mahar Pernikahan
1. Harta (Materi dengan Segala Macam Bentuknya)
Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang berat dan sakral. Oleh karena itu, tidak bisa main-main dalam menjalaninya. Termasuk mahar pernikahan adalah bentuk keseriusan seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan.
Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah SWT di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 24.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sebagai contoh saja, Rasulullah SAW memberikan mahar pernikahan kepada Khadijah binti Khuwailid radhiallahuanha berupa bakrah atau unta muda betina sebanyak 20 ekor. Jika disetarakan dengan sapi, satu ekor unta sedikit lebih mahal.
Anggap saja harga unta betina dengan berat 300 kg rata dihargai 30 juta rupiah, maka mahar tersebut senilai dengan 600 juta. Dan itu terjadi pada lebih dari 1400 tahun silam.
a. Uang
b. Logam Mulia
c. Saham Perusahaan
d. Surat Tanah
e. Perlengkapan Hobi
f. Hewan Ternak
g. Seperangkat Peralatan Ibadah
h. Barang Apapun
Ali bin Abi Thalib menikahi putri Nabi Muhammad SAW dengan mahar baju zirah yang tahan pedang. Ada seorang wanita yang diberi mahar sepasang sandal oleh suaminya, Nabi Muhammad SAW memastikan apakah wanita itu ridha terhadap mahar tersebut, begitu ridha Nabi Muhammad SAW pun memperbolehkannya.
i. Hafalan Al Quran yang Diajarkan
j. Memerdekakan Perbudakan
k. Sesuatu yang Dapat Diambil Upah atau Jasanya
Sebagai contoh Di dalam Al Quran, Allah menjelaskan bahwa Nabi Musa dan mertuanya sepakat untuk menjadikan pengabdian Nabi Musa AS bekerja kepada mertuanya sebagai mahar pernikahan. Hal ini dapat kamu baca di dalam Al Quran Surat Qhasash ayat 27-28.
“Berkatalah dia (Orang tua madyan): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.
“Dia (Musa) berkata: “Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan”.
Mahar tidak sah apabila memenuhi kondisi berikut ini:
- Tidak bernilai. Contohnya sampah dan reruntuhan bangunan.
- Benda yang tidak bermanfaat. Contoh: barang bekas yang menjadi limbah tidak berguna.
- Benda yang tidak bisa diserahkan. Contoh: Ikan yang berenang di laut lepas.
- Benda yang tidak diketahui keberadaannya. Contoh: Barang yang hilang dan tidak dapat dipastikan bisa kembali atau tidak.
- Benda najis dan haram. Contoh: Bangkai, darah, babi, anjing, khamr, tinja.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
45 Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Efeknya Nggak Main-main, Ini Dampak Gas Air Mata Jika Kena Tubuh |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bantah Peras Rp 15 Miliar dari Melvina Husyanti, Klaim Uang Itu Hanya Hadiah |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Fisika Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Cara Ampuh Menghilangkan Bau Menyengat dari Tumbler Stainless |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.