Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 Bulan Mei Pengecekan Daftar Pemilih Potensial dan Pembentukan PPK dan PPS!

Adapun Pelaksanaan Pilkada ini akan diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemili.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi calon kepala daerah peserta Pilkada tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Setelah Pemilu 2024, pada tahun ini juga, KPU akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. 

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan akan dilaksanakan pada November 2024. 

Adapun Pelaksanaan Pilkada ini akan diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemili.

Selanjutnya mulai pembentukan badan adhock PPK, PPS, hingga KPPS.

Tahapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapannya akan dimulai pada April 2024.

Tahapan Pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Jalur Perseorangan Harus Penuhi Syarat Dukungan!

Adapun jadwal Pilkada 2024 sebagai berikut:

– 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

– 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

– 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

– 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

– 22 September 2024: penetapan pasangan calon

– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Resmi! Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU, Diselenggarakan Kapan?

Syarat daftar calon jalur independen

Bagi calon walikota dan wakil walikota yang maju melalu jalur indepen atau perseorangan dapat mendaftar dengan persyaratan minimal memiliki dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Artinya, melihat dari jumlah DPT terakhir Kota Probolinggo yang mencapai 178.502 dan jika dikalkulasi 10 persen dari jumlah DPT terakhir.

Maka calon walikota dan wakil walikota harus mengumpulkan 17.851 dukungan, berbentuk surat dukungan dan fotokopi e-KTP. 

Kemudian, bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang hendak maju dan mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota harus mundur.

Ketentuan tersebut sesuai Pasal 7 Ayat 2 Huruf S UU 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 33 Tahun 2015. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Link Topik Pilkada 2024  Klik Disini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved