Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024, Apa Bisa Jadi Kepala Daerah Tanpa Parpol? Ini Syarat Calon Independen!

Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kepala Daerah, Berikut syarat maju sebagai calon independen di Pemilihan umum serentak kepala daerah tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan kesiapan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Diketahui bahwa pemilu kepala daerah 2024 akan diikuti sebanyak 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi tanpa Daerah Khusus Ibu Kota Yogyakarta.

Terdapat pula dalam peraturan KPU juga memuat sejumlah persyaratan calon kepala daerah yang akan ikut dalam kontestasi pemilihan serentak yang dilaksanakan pada bulan November 2024. 

Lantas, Apakah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa melalui Partai Politik? 

Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).

Secara khusus bagi tokoh politik yang ingin melalui jalur independen atau perseorangan.

Menjadi seorang calon kepala daerah tanpa gerbong parpol tentunya ada syaratnya yang mesti dipenuhi.

Melansir laman resmi Bawaslu (Badan pengawas pemilu), persyaratan calon calon perseorangan (independen) untuk  Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Resmi! Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU, Diselenggarakan Kapan?

Kemudian, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut.

1. Jumlah Dukungan Penduduk Calon perseorangan (independen) harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

2. Persentase Dukungan Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

* Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

* Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen  Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

3. Penyebaran Dukungan Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan.

Misalnya, untuk menjadi calon perseorangan (independen) dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Contohnya, pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri tercatat ada total 869.824 orang.

Dengan demikian, calon perseorangan (independen) harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat setempat.

Disamping itu, persyaratan dalam penyebaran dukungannya juga harus dipenuhi.

Dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya yang tersebar minimal di 13 kecamatan.

Kemudian, syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. 

Catatan, dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh mayoritas masyarakat.

Terakhir, bagi calon independen atau perseorangan juga harus menyerahkan dokumen persyaratan, semisal fotokopi KTP serta surat dukungan kepada KPU setempat.

Tahapan Pilkada 2024 Bulan Mei Pengecekan Daftar Pemilih Potensial dan Pembentukan PPK dan PPS!

Adapun jadwal Pilkada 2024 sebagai berikut:

– 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

– 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

– 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

– 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

– 22 September 2024: penetapan pasangan calon

– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Link Topik Pilkada 2024 Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved