Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 Bulan Mei Pengecekan Daftar Pemilih Potensial dan Pembentukan PPK dan PPS!

Adapun Pelaksanaan Pilkada ini akan diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemili.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi calon kepala daerah peserta Pilkada tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Setelah Pemilu 2024, pada tahun ini juga, KPU akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. 

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan akan dilaksanakan pada November 2024. 

Adapun Pelaksanaan Pilkada ini akan diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemili.

Selanjutnya mulai pembentukan badan adhock PPK, PPS, hingga KPPS.

Tahapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapannya akan dimulai pada April 2024.

Tahapan Pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Jalur Perseorangan Harus Penuhi Syarat Dukungan!

Adapun jadwal Pilkada 2024 sebagai berikut:

– 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

– 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

– 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

– 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

– 22 September 2024: penetapan pasangan calon

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved