Berita Viral

Kronologi Seragam Sekolah Berubah Usai Libur Lebaran Viral hingga Aturan Resmi Kemendikbud

Kronologi lengkap berupa kebijakan dan aturan aturan baru seragam sekolah berubah usai libur lebaran hingga viral media sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Kronologi Seragam Sekolah Berubah Usai Libur Lebaran Viral hingga Aturan Resmi Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi lengkap berupa kebijakan dan aturan aturan baru seragam sekolah berubah usai libur lebaran hingga viral media sosial.

Akhir-akhir ini ramai soal Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Disebutkan bahwa seragam sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan diganti usai Lebaran 2024.

Namun ternyata, hal itu berasal dari informasi yang salah dari beberapa platform media sosial di Indonesia.

Salah satunya akun X @kegoblogan.Unfaedah menuliskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah.

"Bersiaplah buat yang masih sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA," tulis akun X tersebut pada Sabtu (13/4).

Seragam Sekolah 2024 Resmi Diganti usai Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib? Kemendikbud Bilang Begini

Alhasil cuitan tersebut menjadi ramai dan viral.

Setelah ditelurusi, narasi-narasi yang bertebaran di sosial media soal kebijakan seragam sekolah baru, hanya informasi yang salah.

Pasalnya, Kemendikbudristek memastikan tidak ada perubahan seragam sekolah setelah sebelumnya ramai di media sosial terkait kabar Kemendikbud akan mengganti seragam para siswa setelah Lebaran 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR," tulis di akun Instagram @kemdikbud.

Menurut Kemendikbudristek, tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang menyatakan siswa harus membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

Maka dari itu, disarankan kepada siswa dan orangtua untuk tetap cerdas dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.

Kemendikbudristek menjelaskan, penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa.

Isu tersebut juga tidak dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4), dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

"Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.

Manfaat peraturan seragam di sekolah adalah sebagai berikut:

1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Siswa juga harus tahu bahwa pakaian seragam terdiri dari:

1. Seragam nasional

2. Seragam Pramuka.

Resmi Berlaku! Daftar Mobil dan Motor Terbaru 2024 Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Selain pakaian seragam, sekolah juga menambahkan aturan mengenai pakaian khas sekolah.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara untuk ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved