Berita Viral
Seragam Sekolah 2024 Resmi Diganti usai Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib? Kemendikbud Bilang Begini
Seragam sekolah 2024 resmi berganti usai Pramuka dihapus dari ekskul wajib menjadi sorotan lengkap pernyataan resmi dari Kemendikbud.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seragam sekolah 2024 resmi berganti usai Pramuka dihapus dari ekskul wajib menjadi sorotan lengkap pernyataan resmi dari Kemendikbud.
Pernyataan tersebut mendadak ramai dibahas usai beredar menjadi Berit Viral di media sosial.
Menyikapi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) langusng membantah.
Kemendikbud menegaskan tidak akan terjadi pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto menyebut isu tersebut tidak benar.
• Resmi Berubah! Daftar STAN 2024 Kini Wajib Pakai Nilai UTBK, Cek Aturan Terbaru Disini
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu 14 April 2024.
Dia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai 2024.
Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku. Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas, serta pemerintah daerah diizinkan mengatur pakaian adat selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Seragam sekolah diatur karena mempunyai manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.
• Mobil Rp 1 M Resmi Masuk Daftar Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina se Indonesia
Kemendikbud Ristek memastikan tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat.
Kebijakan seragam sekolah saat ini masih tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.