Berita Viral

Kronologi Seragam Sekolah Berubah Usai Libur Lebaran Viral hingga Aturan Resmi Kemendikbud

Kronologi lengkap berupa kebijakan dan aturan aturan baru seragam sekolah berubah usai libur lebaran hingga viral media sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Kronologi Seragam Sekolah Berubah Usai Libur Lebaran Viral hingga Aturan Resmi Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi lengkap berupa kebijakan dan aturan aturan baru seragam sekolah berubah usai libur lebaran hingga viral media sosial.

Akhir-akhir ini ramai soal Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Disebutkan bahwa seragam sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan diganti usai Lebaran 2024.

Namun ternyata, hal itu berasal dari informasi yang salah dari beberapa platform media sosial di Indonesia.

Salah satunya akun X @kegoblogan.Unfaedah menuliskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah.

"Bersiaplah buat yang masih sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA," tulis akun X tersebut pada Sabtu (13/4).

Seragam Sekolah 2024 Resmi Diganti usai Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib? Kemendikbud Bilang Begini

Alhasil cuitan tersebut menjadi ramai dan viral.

Setelah ditelurusi, narasi-narasi yang bertebaran di sosial media soal kebijakan seragam sekolah baru, hanya informasi yang salah.

Pasalnya, Kemendikbudristek memastikan tidak ada perubahan seragam sekolah setelah sebelumnya ramai di media sosial terkait kabar Kemendikbud akan mengganti seragam para siswa setelah Lebaran 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR," tulis di akun Instagram @kemdikbud.

Menurut Kemendikbudristek, tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang menyatakan siswa harus membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

Maka dari itu, disarankan kepada siswa dan orangtua untuk tetap cerdas dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.

Kemendikbudristek menjelaskan, penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa.

Isu tersebut juga tidak dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved