Berita Viral
Kelompok Nama PNS Terbaru yang Tidak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024 Cek Disini
Inilah kelompok nama PNS TNI Polri yang dipastikan tidak mendapat jatah pencairan Gaji ke-13 tahun 2024.
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Komponen THR dan gaji ke-13 2024
THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| RESMI Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221.000 Lengkap Rincian Kloter Jatah Reguler dan Pembimbing |
|
|---|
| BARU RILIS! Bocoran Kode Redeem Duet Night Abyss Gift Terbaru Hari Ini Lengkap Gift Code Reward Item |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 29 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| Wanita Batalkan Pernikahan 2025 Usai Temukan Bukti Selingkuh Calon Suami di Kamar |
|
|---|
| Pengakuan Janda Muda Bunuh Bayinya di Bukittinggi 2025, Fakta Tragis di Balik Hubungan Gelap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.