Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Ambrosius Mawardi, Anggota DPRD Landak yang Daftar Calon Wakil Bupati

Ambrosius Mawardi diketahui mengambil pendaftaran Calon Wakil Bupati Landak untuk Pemilu 2024.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ambrosius Mawardi dan LHKPN 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Ambrosius Mawardi dalam artikel ini.

Ambrosius Mawardi merupakan Anggota DPRD Kabupaten Landak.

Ia berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pada periode 2019-2024, Ambrosius Mawardi merupakan Ketua Fraksi.

Ambrosius Mawardi diketahui mengambil pendaftaran Calon Wakil Bupati Landak untuk Pemilu 2024.

Sebagai pejabat publik, Ambrosius Mawardi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Laurensius Aliuk, Eks Sekretaris KPU Kalbar yang Daftar Wabup Landak

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 April 2024, Ambrosius Mawardi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar 5 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, Ambrosius Mawardi memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 458 juta.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ambrosius Mawardi memiliki Kas dan setara Kas sebesar Rp. 248 juta.

Dalam LHKPN ini, Ambrosius Mawardi nihil tanah dan bangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved