Pj Bupati Mempawah

Ismail Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Mempawah Besok

Sebagai informasi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Erlina dan Muhammad Pagi (Alm) akan berakhir pada Minggu 14 April 2024.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sekda Mempawah Ismail yang sekaligus Ketua LPTQ Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Ismail akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mempawah di Balai Petitih Kantor Gubernur pada Selasa 16 April 2024.

Sebagai informasi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Erlina dan Muhammad Pagi (Alm) akan berakhir pada Minggu 14 April 2024.

Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson telah menerima Surat Keputusan (SK) Resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Pj Bupati Mempawah.

Adapun penunjukkan Ismail sebagai Pj Bupati Mempawah didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-881 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Maret tentang Pengangkatan Pj Bupati Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.

“Masa jabatan Bupati Mempawah berakhir pada hari Minggu (14/4), dan untuk pelantikan Pj Bupati Mempawah akan kita lakukan pada Selasa (16/4),” ujar Harisson di Pontianak, Minggu 14 April 2024.

Kalbar Populer Hari Ini: Harisson Keluarkan SE ASN Usai Lebaran, Pj Bupati Mempawah Dilantik Besok

Dua Hari Jelang Pelantikan Pj Bupati Mempawah, Harisson Tunjuk Sekda Ismail Sebagai Plh Bupati

Ismail Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mempawah

Dengan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Minggu 14 April 2024, dan pelantikan Pj Bupati Mempawah baru akan dilantik pada Selasa 16 April 2024, Harisson telah telah menugaskan Sekda Mempawah sebagai Plh Bupati Mempawah.

“Sementara menunggu pelantikan Pj Bupati Mempawah pada 16 April 2024, saya  (selaku Pj Gubernur Kalbar) telah menugaskan Sekda Mempawah sebagai Plh Bupati Mempawah,”jelas Harisson.

Penugasan Plh Bupati Mempawah ini juga telah tertuang dalam Surat Gubernur nomor 100.1.4.2/160/RO-PEM, perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, guna menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Mempawah. Maka Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati,” pungkas Harisson.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved