Kebakaran di Pontianak

Korban Kebakaran di Pontianak Bakal Dipermudah Urus Surat Penting

Namun untuk bantuan khusus kepada pihak korban yang mengalami kebakaran akan dikatakannya akan mendapatkan bantuan bagi warga tidak mampu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat ditemui setelah menyerahkan SK PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan soal urusan surat-surat penting korban kebakaran dipastikan dapat diurus dan dikeluarkan kembali.

"Kalau dokumen kependudukan KK, KTP, Akta Lahir, Akta Nikah bisa diganti, untuk ijazah bisa dikeluarkan surat keterangan, untuk sertifikat tanah bisa dilaporkan ke ATR/BPN," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Sabtu 13 April 2024.

Namun untuk bantuan khusus kepada pihak korban yang mengalami kebakaran akan dikatakannya akan mendapatkan bantuan bagi warga tidak mampu.

"Selama ini bantuan diberikan kepada warga yang tidak mampu, untuk ruko barangkali mereka sudah punyaAsuransi," jelasnya.

Bahkan, Ani Sofian juga menegaskan terkait apa yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak dipastikan mudah dan lancar.

"Untuk kewenangan pemerintah kota, insya allah mudah dan lancar," pungkasnya.

Cek Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Singkawang Selama Mudik Lebaran

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved