Kebakaran di Pontianak

Pj Wako Pontianak Pastikan Kemudahan Urus Surat Penting Bagi Korban Kebakaran

 Namun untuk bantuan khusus kepada pihak korban yang mengalami kebakaran akan dikatakannya akan mendapatkan bantuan bagi warga tidak mampu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat ditemui setelah menyerahkan SK PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan soal urusan surat-surat penting korban kebakaran dipastikan dapat diurus dan dikeluarkan kembali.

"Kalau dokumen kependudukan KK, KTP, Akta Lahir, Akta Nikah bisa diganti, untuk ijazah bisa dikeluarkan surat keterangan, untuk sertifikat tanah bisa dilaporkan ke ATR/BPN," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 13 April 2024.
 
Namun untuk bantuan khusus kepada pihak korban yang mengalami kebakaran akan dikatakannya akan mendapatkan bantuan bagi warga tidak mampu.
 
"Selama ini bantuan diberikan kepada warga ang tidak mampu, untuk ruko barangkali mereka sudah punya asuransi," jelasnya.

Bahkan, Ani Sofian juga menegaskan terkait apa yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak dipastikan mudah dan lancar.

"Untuk kewenangan pemerintah kota, insya allah mudah dan lancar," pungkasnya.

Satu Keluarga Nekat Lompat dari Lantai 2 Ruko saat Kebakaran di Depan Ramayana Pontianak

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved