Kalender 2024

Kalender 2024 Setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H, Inilah Jadwal Masuk Kerja PNS dan Karyawan Swasta

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan Karyawan baik di daerah maupun pemerintah bersiap hendak kembali masuk kerja.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Kalender dinding bulan April 2024, Inilah jadwal masuk kerja PNS dan Karyawan Swasta setelah libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah telah menetapkan libur Cuti Bersama Lebaran 2024 dimulai pada Senin, 8 April 2024 lalu. 

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan Karyawan baik di daerah maupun pemerintah bersiap hendak kembali masuk kerja.

Pertanyaannya, kapan PNS mulai masuk kerja setelah libur Lebaran 2024?

Menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024, Cuti Bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan Cuti Bersama , Jumat, 6 April 2024 tidak libur.

Namun, beberapa karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerapkan libur pada Sabtu dan Minggu, akan mendapatkan tambahan libur Lebaran.

Bagi yang menerapkan libur Sabtu dan Minggu, libur Lebaran 2024 dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

Kalender 2024 Kapan Anak Sekolah Masuk Setelah Libur Lebaran? Catat Waktunya!

Sebagi infromasi tambahan pada bulan April 2024 juga terdapat jadwal long weekend. 

Long Weekend, Total 10 Hari Libur Lebaran 2024

Adanya jadwal Long Weekend juga masih terkait dalam momentum penetapan tanggal merah libur Lebaran 2024 berdekatan dengan akhir pekan.

Hal tersebut dapat menambah durasi libur Lebaran 2024 menjadi total 10 hari, dengan adanya libur panjang akhir pekan (long weekend).

Berikut rincian tanggalnya:

Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan

Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved