Public Service

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan PBI Bisa Non-Aktif? Ini Pengertian PBI dan Cara Mengaktifkan Kembali!

Adapun keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos PBI JK bagi peserta yang berasal dari masyarakat terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan iuran setiap bulan yang setara dengan kepsertaan kelas 3 Mandiri. 

Adapun cara mengaktifkan kembali BPJS PBI adalah sebagai berikut:

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, chat dengan Assistant JKN (Chika) melalu WhatsApp, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga, serta KTP.

3. Dinas sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan agar bisa dilakukan re-aktivasi.

4. Setelah melakukan re-aktivasi, peserta jaminan kesehatan perlu kembali ke fasilitas kesehatan pertama dan melaporkan kartu yang sudah aktif.

Demikian informasi apakah BPJS Kesehatan PBI bisa non aktif lengkap dengan cara mengaktifkannya kembali, Kiranya informasi ini bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DISINI 

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved