Ramadhan Kareem

Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi yang Belum Lahir Dalam Kandungan

Adapun besaran Zakat Fitrah menurut Baznas adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Instagram
contoh jadwal sederhana untuk rutinitas bayi berusia enam bulan yang bisa kamu terapkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apabila dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah.

Mulai dicontohkan oleh Rasulullah Saw., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah Saw., mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Swt, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.

Zakat Fitrah hukumnya adalah zakat yang wajib dibayarkan di bulan Ramadhan.

Kewajiban membayar Zakat Fitrah sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Apakah Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Orang yang Berzakat?

Adapun besaran Zakat Fitrah menurut Baznas adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Pembayaran Zakat Fitrah bisa dilakukan di masjid dan lembaga amil zakat lainnya.

Selain itu Zakat Fitrah juga bisa dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 2,5 kg makanan pokok.

Siapa saja yang wajib membayar Zakat Fitrah?

Apakah bayi yang dalam kandungan ibunya juga diwajibkan?

Ustadz Fauzi Qosim menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra.

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved