Ramadhan Kareem

Apakah Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Orang yang Berzakat?

Membayar Zakat fitrah hukumnya wajib, bagi setiap muslim/muslimah yang hidup di bulan Ramadhan.

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Hukum Orang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal.

Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta.

Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus di bulan Ramadhan.

Membayar Zakat Fitrah hukumnya wajib, bagi setiap muslim/muslimah yang hidup di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok ataupun uang tunai.

Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan

Makanan pokok berupa satu sha beras atau setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan, satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram.

Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram beras sebagai bentuk kehati-hatian.

Bagaimana jika seseorang mendapatkan beras dari zakat fitrah dan ia ingin menunaikan kewajibannya berzakat, bolehkah membayar zakat dengan beras pemberian zakat?

Ketua Program Doktor Kajian Stratejik & Global Universitas Indonesia, Hanief Saha Ghafur mengatakan, boleh mengeluarkan zakat dengan beras pemberian zakat.

"Karena kalau zakat itu diberikan kepada fakir miskin, maka itu sudah menjadi hak milik sepenuhnya," kata Hanief .

Artinya, penerima zakat boleh menggunakan beras itu untuk keperluan apa pun, termasuk membayar zakat.

Hanya saja, pembayaran zakat lebih diutamakan dengan hasil jerih payah seorang Muslim.

APA Saja Tujuan Malaikat Turun ke Bumi di Malam Lailatul Qadar?

"Yang lebih utama adalah kalau zakat fitrah berasal dari sepenuhnya hasil jerih payah dan keringat dia sendiri," ujar Hanief.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved