Idul Fitri
HUKUM Orangtua Membelanjakan Uang THR Anak Saat Lebaran Idul Fitri
Pemberian uang atau THR tersebut sebagai bentuk penghargaan pada anak yang telah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momen berbagi THR atau Tunjangan Hari Raya pada anak-anak dan keponakan merupakan tradisi saat Lebaran di Indonesia.
Biasanya saat bersilaturahmi di rumah kerabat anak-anak diberikan THR berupa uang.
Pemberian uang atau THR tersebut sebagai bentuk penghargaan pada anak yang telah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Besar kecilnya nominal tidak begitu diperhatikan, anak-anak akan begitu senang jika mendapat THR dari kerabat dan keluarga.
Hal setiap tahun dibahas adalah bolehkan orangtua menggunakan uang THR anak tersebut?
• Cek Rekening! 6 Bansos Cair Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kejutan Berkah Lebaran 2024
Menurut anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, MA, uang THR anak adalah harta milik anak.
Sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga dan atau mengembangkan harta anak karena anak belum memiliki kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik.
"Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak adalah juga milik orang tua, tidak bisa dipahami orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja," katanya.
Pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orang tua dapat dibenarkan jika kondisi orang tua tidak mampu dan sangat membutuhkan.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa orangtua dapat mengambil harta anak begitu saja.
Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak juga milik orang tua tidak dapat dipahami bahwa orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja.
Orang tua dapat memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran THR, Bupati Erlina: Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya!
Di sisi lain ungkapnya, orang tua boleh memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpau untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.
Dalam hal ini, penting bagi orang tua untuk memahami dan menjalankan tanggung jawab mereka sebagai wali dan pengelola harta anak dengan baik.
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.