BNN Provinsi Kalbar Musnahkan 6,2 Kg Ganja Dari Aceh dan Sumut, 2 Residivis Terlibat

Pengungkapan kedua, ia jelaskan bermula saat BNNP Kalbar mendapat informasi bahwa terdapat pengiriman beberpaa kg ganja dari Aceh tujuan Kalbar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Dua Residivis yang ditangkap BNNP Kalbar karena akan edarkan ganja di Kota Pontianak, Rabu 3 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Narkotika Provinsi Kalbar memusnahkan 6,2 Kg ganja asal Aceh dan Sumatera Utara, 6,2 Kg ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin invenerator, Rabu 3 April 2024.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa 6,2 kg ganja itu berasal dari 2 kasus penindakan.

Pertama, pada 13 maret 2024 BNNP Kalbar mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara bahwa terdapat paket narkotika jenis ganja yang di kirim dari medan ke Pontianak dengan berat 2,7 kg, kemudian petugas melakukan penyelidikan, namun hingga beberapa waktu tidak ada yang mengambil barang tersebut, sementara alamat pengirim juga ternyata palsu.

Pengungkapan kedua, ia jelaskan bermula saat BNNP Kalbar mendapat informasi bahwa terdapat pengiriman beberpaa kg ganja dari Aceh tujuan Kalbar.

Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat 2024 di Polres

Kemudian, dari penyelidikan pada 17 Maret 2024 siang BNNP Kalbar mengamankan seorang pria berinisial DK (39) di jalan Merdeka Pontianak, lalu petugas bergerak mengamankan seorang pria lainnya yang berinsial HY (44) di jalan Imam Bonjol.

"Berdasarkan pemeriksaan ternyata kedua orang ini merupakan Residivis kasus narkotika juga," ungkap Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

Selanjutnya, Berdasarkan keterangan keduanya diketahui otak pengiriman barang ini ialah HY untuk mengambil dan memesan ganja ini dari Aceh, yang direncanakan akan di edarkan di Kota Pontianak.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 3,5 Kg Ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 132 atau pasal 111 Jo Pasal 132 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved