Berita Viral
Resmi Didenda! Daftar Nama Peserta Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024
Resmi didenda mulai hari ini Senin 1 April 2024, cek daftar data wajib pajak yang tak lapor SPT 2024 untuk tahun pajak 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi didenda mulai hari ini Senin 1 April 2024, cek daftar data wajib pajak yang tak lapor SPT 2024 untuk tahun pajak 2023.
Seperti diketahui, Minggu 31 Maret 2024 merupakan batas terakhir wajib pajak untuk melapor SPT 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tercatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 meningkat pada hari terakhir pelaporan WP pribadi, Minggu 31 Maret 2024.
Seperti yang diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.
• Resmi Denda! Daftar Nama Pemilik NPWP Tak Lapor Pajak SPT Per 31 Maret 2024 Cek Disini
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB.
"Atau tumbuh 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata dia, kepada Kompas.com, Minggu.
Secara lebih rinci, angka tersebut terdiri dari 12,35 juta laporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Dan 348.320 laporan SPT Tahunan PPh badan.
Meskipun secara tahunan meningkat, jumlah laporan SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Pada tahun ini, Ditjen Pajak menetapkan target wajib pajak yang melapor SPT Tahunan 2023 sebanyak 19.273.374.
Dengan demikian, terdapat sekitar 6,57 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023.
Untuk mendongkrak jumlah pelaporan SPT, Ditjen Pajak membuka layanan pelaporan secara langsung di kantor pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret lalu.
"Kami juga membuka sekitar 3.000 layanan di luar kantor (pojok pajak) di beberapa pusat keramaian yang tersebar di seluruh Indonesia," tutur Dwi.
Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi orang pribadi telah tercapai, WP pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan.
• Lapor SPT Tahunan Lewat HP Sekarang Lebih Mudah Dengan e-Filling, Cek Caranya Disini!
Hanya saja berdasarkan aturan perpajakan keterlambatan pelaporan SPT sesudah tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Sementara itu bagi WP badan, pelaporan SPT Tahunan batas waktunya ialah jatuh pada 30 April 2024.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Pilu Gizi Buruk Bayi di Mamuju 2025, Potret Masalah Stunting yang Mendesak |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.