Berita Viral

Resmi Didenda! Daftar Nama Peserta Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024

Resmi didenda mulai hari ini Senin 1 April 2024, cek daftar data wajib pajak yang tak lapor SPT 2024 untuk tahun pajak 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Resmi Didenda! Daftar Nama Peserta Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi didenda mulai hari ini Senin 1 April 2024, cek daftar data wajib pajak yang tak lapor SPT 2024 untuk tahun pajak 2023.

Seperti diketahui, Minggu 31 Maret 2024  merupakan batas terakhir wajib pajak untuk melapor SPT 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tercatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 meningkat pada hari terakhir pelaporan WP pribadi, Minggu 31 Maret 2024.

Seperti yang diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.

Resmi Denda! Daftar Nama Pemilik NPWP Tak Lapor Pajak SPT Per 31 Maret 2024 Cek Disini

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB.

"Atau tumbuh 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata dia, kepada Kompas.com, Minggu.

Secara lebih rinci, angka tersebut terdiri dari 12,35 juta laporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Dan 348.320 laporan SPT Tahunan PPh badan.

Meskipun secara tahunan meningkat, jumlah laporan SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Pada tahun ini, Ditjen Pajak menetapkan target wajib pajak yang melapor SPT Tahunan 2023 sebanyak 19.273.374.

Dengan demikian, terdapat sekitar 6,57 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023.

Untuk mendongkrak jumlah pelaporan SPT, Ditjen Pajak membuka layanan pelaporan secara langsung di kantor pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret lalu.

"Kami juga membuka sekitar 3.000 layanan di luar kantor (pojok pajak) di beberapa pusat keramaian yang tersebar di seluruh Indonesia," tutur Dwi.

Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi orang pribadi telah tercapai, WP pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan.

Lapor SPT Tahunan Lewat HP Sekarang Lebih Mudah Dengan e-Filling, Cek Caranya Disini!

Hanya saja berdasarkan aturan perpajakan keterlambatan pelaporan SPT sesudah tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Sementara itu bagi WP badan, pelaporan SPT Tahunan batas waktunya ialah jatuh pada 30 April 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved