Khazanah Islam

CARA Hitung Takaran Fidyah Puasa Ramadhan 1445 H 4 Mazhab, Bolehkah atau Bisa Konversi Uang Tunai!

Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Simak Cara Hitung Bayar Fidyah Puasa Ramahan 1445 Hijriah. Proses perhitungan berdasarkan empat mazhab. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membayar Fidyah Puasa merupakan cara bagi seseorang yang uzur secara syari menjalankan puasa Ramadhan.

Secara pengertian Fidyah sendiri berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar Fidyah antara lain:

Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa.

Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh.

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Doa untuk Orang yang Menerima Zakat Lengkap Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Lalu bagaimana cara membayar fidyah di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Orang yang terlupa untuk berpuasa pada bulan Ramadan harus membayar fidyah.

Besaran Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi dalam daerah tempat tinggal.

Jika seseorang ingin membayar Fidyah dalam bentuk uang,

maka besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah setara dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok tersebut.

Namun, jika seseorang terlupa untuk berpuasa pada beberapa hari saja, maka fidyah yang harus dibayarkan hanya sebesar satu hari puasa.

Sebagai contoh, jika seseorang terlupa untuk berpuasa selama tiga hari pada bulan Ramadan, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah setara dengan harga satu hari puasa.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

NIAT Melakukan Iktikaf Malam ke 22 Ramadhan 1445 Hijriah, Menanti Malam Lailatul Qadar 1000 Bulan

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved