Khazanah Islam
CARA Hitung Takaran Fidyah Puasa Ramadhan 1445 H 4 Mazhab, Bolehkah atau Bisa Konversi Uang Tunai!
Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
| JADWAL 1 Ramadhan dan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 |
|
|---|
| Kebaikan Hari Jumat Diiringi Membaca Ayat Kursi, Dapat 5 Keutamaan Tertandingi |
|
|---|
| Anjuran Potong Kuku yang Baik Berdasarkan Hadist Nabi, Lengkap Jadwal Harinya |
|
|---|
| Antara Shalat Fajar dan Qabliyah Subuh! Satu Ibadah Sunnah Tak Pernah Ditinggalkan Nabi |
|
|---|
| Belajar Shalat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya Lengkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Fidyah-Adalah-Alternatif-Bayar-Utang-Puasa-Ramadhan-Inilah-Ketentuan-Cara-dan-Takarannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.