Alasan Nadiem Makarim Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Kini Jadi Polemik ?

Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.

Dok. Kemendikbud Ristek
Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Nadiem Makarim mengeluarkan edaran baru terkait Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Namun ada hal yang menarik, ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib justru hilang dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.

Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.

Kurikulum Merdeka diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.

Berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran.

Pramuka sejak dulu diketahui memiliki pembelajaran yang banyak dalam pendidikan karakter bagi anak didik.

MODUL Ajar Kurikulum Merdeka Terbaru 2024, Simak Contoh Perangkat Pembelajaran untuk Guru

Namun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang salah satu isinya menghapus ekstrakulikuler pramuka sebagai ekskul wajib.

Direktur Eksekutfif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori menyayangkan penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib bagi anak didik di sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA. Pramuka, kata Satibi, menjadi budaya positif di lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak didik.

“Kami sangat menyayangkan Pemendikbud No 12 Tahun 2024 ini. Pramuka telah membentuk anak didik dalam hal kepemimpinan dan kemandirian siswa,” kata Satibi di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut Satibi menyebutkan kebijakan tersebut juga bertentangan dengan esensi enam dimensi profil pelajar Pancasila beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia,mandiri, bergotong-royong, berkebinekaan global, bernalar kritis, dan kreatif.

“Permendikbud ini secara tidak langsung memotong aktivitas pembentukan karakter peserta didik,” tegas Satibi.

Kandidat doktor pendidikan di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta ini mendesak agar keberadaan Pramuka dikembalikan sebagai ekskul yang wajib dilaksanakan di sekolah tingkar dasar hingga tingkat atas.

“Puskapdik mendesak agar Pramuka dikembalikan sebagai ekskul yang wajib dilaksanakan di sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,” seru Satibi.

DAFTAR 28 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U23 2024, Ada Nama Nathan Tjoe-A-On

Menurut Satibi, semestinya pemerintah dalam membuat peraturan melibatkan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

Penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah menjadi contoh perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang tak mencerminkan partisi bermakna (meaningfull participation) dari para pemangku kepentingan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved