Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, untuk tahapan dan jadwal menuliskan sebagai berikut:
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David menyebutkan untuk tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.
"Untuk tahapan dan jadwal masih di PKPU Nomor 2 Tahun 2024," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 31 Maret 2024.
Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, untuk tahapan dan jadwal menuliskan sebagai berikut:
I. Persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran (Jumat, 26 Januari 2024)
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Senin, 18 November 2024)
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (Senin, 18 November 2024)
4. Pembetukan PPK, PPS, dan KPPS (Rabu 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan panitia pengawas tempat pemungutan suara (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Selasa 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024)
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Rabu 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih(Jumat, 31 Mei 2024 - Senin 23 September 2024)
• Tak Buka Pendaftaran, DPD Golkar Pontianak Jelaskan Perhitungan untuk Maju Pilkada 2024
II. Penyelenggaraan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Minggu 05 Mei 2024 - Senin 19 Agustus 2024)
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin 26 Agustus 2024)
2. Pendaftaran pasangan calon (Selasa 27 Agustus 2024 - Kamis 29 Agustus 2024)
3. Penelitian persyaratan calon (Selasa, 27 Agustus - Sabtu 21 September 2024)
4. Penetapan pasangan calon (Minggu, 22 September 2024)
5. Pelaksanaan kampanye (Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
6. Pelaksanaan pemungutan suara (Rabu, 27 November 2024)
7. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara (Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)
8. Penetapan Calon Terpilih. Untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan tahapan berikut:
A. Calon bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
B. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
9. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi).
Kemudian penetapan pasangan calon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
• Pastikan Maju Pilkada Pontianak 2024, Bebby Nailufa: Keinginan Masyarakat Harus Jadi Pertimbangan
10. Pengusulan Pengesahan pengangkatan calon terpilih
A. Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih
1. Tidak ada permohonan PHP (Paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a.
2. Ada permohonan PHP (Paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
B. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
1. Tidak ada permohonan PHP (Paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a.
2. Ada permohonan PHP (Paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Firman Mulyana: Donor Darah Sebagai Tradisi Kebaikan |
![]() |
---|
Perluas Jaringan Nasional, JAECOO Resmi Hadirkan Diler City Store di Pontianak |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.