Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Muhammadi Muhtari Kapolsek Panakkukang yang Baru, Punya Aset di Bandar Lampung

Sebelum menjadi Kapolsek Panakkukang, Muhammadi Muhtari diketahui telah mengemban sejumlah amanah.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN dan Muhammadi Muhtari saat masih berpangkat AKP. Intip Harta Kekayaan Muhammadi Muhtari Kapolsek Panakkukang yang Baru dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Muhammadi Muhtari dalam artikel ini.

Pria berpangkat Kompol itu merupakan Kapolsek Panakkukang, Makassar yang baru.

Ia menggantikan posisi Kompol Joko Pamungkas Kapolsek sebelumnya.

Sebelum menjadi Kapolsek Panakkukang, Muhammadi Muhtari diketahui telah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya adalah Kapolsek Wajo, hingga Kasat Lantas Polres Luwu.

Sebagai Kapolsek, Muhammadi Muhtari diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan AKP Mustari Alam Kapolsek Rappocini yang Baru, Segini Jumlahnya

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 29 Maret 2024, Muhammadi Muhtari rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar disampaikan polisi berpangkat melati satu itu pada 15 Januari 2024.

Berdasarkan LHKPN periodik 2023 itu, Muhammadi Muhtari memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.715 juta.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Muhammadi Muhtari tercatat memiliki aset tak bergerak di Bandar Lampung dan juga dua unit kendaraan.

Berikut rincian Harta Kekayaan Muhammadi Muhtari

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved