Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan AKP Mustari Alam Kapolsek Rappocini yang Baru, Segini Jumlahnya

Sebelum menjadi Kapolsek, Mustari Alam diketahui telah mengemban sejumlah amanah.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase AKP Mustari Alam dan LHKPN. Intip Harta Kekayaan AKP Mustari Alam Kapolsek Rappocini yang Baru dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Mustari Alam dalam artikel ini.

Pria berpangkat AKP itu merupakan Kapolsek Rappocini, Makassar yang baru.

Ia menggantikan posisi Kompol Muhammad Yusuf Kapolsek sebelumnya.

Sebelum menjadi Kapolsek, Mustari Alam diketahui telah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya adalah pernah menjadi Kasat Lantas di Polres Sidrap, Sulsel.

Mustari Alam juga sempat Kasatresnarkoba Polres Wajo.

Baca juga: Harta Kekayaan Mamat Rahmat Kasat Lantas Polrestabes Makassar yang Baru Pengganti AKBP Amin Toha

Sebagai Kapolsek, AKP Mustari Alam diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 29 Maret 2024, Mustari Alam terakhir kali menyampaikan data Harta Kekayaanya pada 1 Januari 2021.

LHKPN periodik 2020 yang disampaikannya itu ketika masih menjadi Kasatresnarkoba di Polres Wajo, Sulsel.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 730 juta.

Jumlah Harta Kekayaan ini menurun Rp.450 juta jika dibandingkan LHKPN saat menjadi Kasat Lantas di Polres Sidrap.

Saat menjadi Kasat Lantas ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1.180.000.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved