Breaking News

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Berusia 52 Tahun di Jongkat Diringkus Satnarkoba Polres Mempawah

"Mendapat informasi tersebut Tim Satnarkoba Polres Mempawah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap pelaku. Saat dilakukan pe

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH
Sat Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil meringkus terduga pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Jongkat. Terduga pelaku berisinial BU (52) warga Peniti Luar Kecamatan Jongkat diamankan pada Kamis 28 Maret 2024 pagi hari pukul 06.45 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil meringkus terduga pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Jongkat, pada Kamis 28 Maret 2024.

Terduga pelaku berisinial BU (52) warga Peniti Luar Kecamatan Jongkat diamankan pada pagi hari pukul 06.45 WIB.

"Benar pada Kamis 28 Maret 2024 sekira jam 06.45 WIB Satnarkoba Polres Mempawah telah mengamankan seorang pria berinisial BU terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Jongkat," tegas Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Eldyg Hernowo menjelaskan, Jumat 29 Maret 2024.

Lebih lanjut, AKP Eldyg menjelaskan kronologis singkat diamankannya BU oleh Satnarkoba Polres Mempawah.

Dikatakan AKP Eldyg, pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dilakukan kegiatan peredaran narkotika yang dilakukan oleh BU.

Dua Pria Pengedar Sabu di Jongkat dan Pinyuh Diciduk Satnarkoba Polres Mempawah

"Mendapat informasi tersebut Tim Satnarkoba Polres Mempawah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap pelaku. Saat dilakukan pengecekan ternyata memang benar adanya penjualan narkotika jenis sabu. Setalah itu Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan dibawa Ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Eldyg.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satnarkoba Polres Mempawah turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku BU.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 11 klip yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 2,91 gram yang tersimpan di dalam kotak plastik. Kemudian 12 klip yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,66 gram yang tersimpan di dalam remot antena warna hitam. Serta satu buah timbangan elektrik warna silver," ungkap Kasat Narkoba Polres Mempawah.

"Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa satu buah HP merk Oppo, dan sejumlah uang tunai," lanjut AKP Eldyg menjelaskan.

Diketahui bahwa, dihari yang sama, selain mengamankan BU di Jongkat, Satnarkoba Polres Mempawah juga berhasil meringkus terduga pelaku lainnya yakni MU (41) warga Sungai Pinyuh diamankan sekira pukul 12.10 WIB. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved