Berita Viral

Terungkap! Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal Jelang Lebaran

Terungkap biang kerok, harga tiket pesawat domestik melambung tinggi saat Ramadan hingga momen Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi tiket pesawat. 

Serupa dengan Agus, Pengamat Penerbangan Alvin Lie menuturkan bahwa aturan mengenai tarif batas atas harga tiket pesawat sudah lima tahun sejak 2019 belum berubah.

Padahal, kata Alvin, biaya operasional pesawat saat ini sudah naik. Hal ini membuat banyak maskapai "teriak" meminta aturan tarif batas atas ditinjau kembali oleh Kementerian Perhubungan.

"Saya juga tidak paham (kenapa pemerintah tidak meninjau tarif batas atas). Harusnya setiap enam bulan atau setiap setahun sekali ditinjau, sehingga kalaupun (harga tiket pesawat) naik, naiknya sedikit-sedikit," kata Alvin melalui pesan suara yang Kompas.com terima, Jumat 22 Maret 2024.

Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 Bab V Pasal 23 Ayat 1 huruf a, ditulis bahwa Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan:

dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan.

Sementara pada Pasal 23 Ayat 1 huruf b ditulis bahwa evaluasi tarif ditetapkan jika sewaktu waktu terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Menyambung hal ini, pada Pasal 23 Ayat 2 dijelaskan, adapun perubahan signifikan yang dimaksud yaitu perubahan yang menyebabkan kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen yang disebabkan adanya perubahan.

Adapun perubahan yang dimaksud meliputi: harga avtur, harga nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya.

Sejalan dengan Agus, Alvin juga mengamini bahwa naiknya harga tiket pesawat disebabkan karena naiknya nilai tukar rupiah, naiknya harga avtur, serta faktor nilai bunga pinjaman bank.

"Karena pesawat-pesawat itu belinya kredit, tidak ada yang beli tunai," ujar Alvin.

Alvin menambahkan, pada dasarnya harga tiket yang dibayar oleh setiap penumpang bukanlah sepenuhnya murni harga penerbangan. Melainkan sudah termasuk harga retribusi pesawat di bandara.

Ia mencontohkan, biaya retribusi di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Setiap kali keberangkatan pesawat, setiap penumpang dikenai biaya retribusi sekitar Rp 170.000.

"Jadi kalau harga tiketnya Rp 800.000, itu sudah termasuk yang Rp 170.000 (biaya retribusi), bukan harga tiket saja," katanya.

Terdampak perang Rusia dan Ukraina

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved